Ants.CO.ID, Ujian kompetensi para tenaga medis berasal dari maksud yang tulus yaitu menjaga masyarakat dari praktek pelayanan yang kurang terampil. Di bidang kesehatan, kesalahan profesi bukan sekadar kesalahan teknis saja. Hal ini bisa berkaitan langsung dengan keselamatan pasien, kualitas pelayanan, hingga nyawa seseorang. Oleh karena itu, pemerintah memang memiliki kepentingan untuk menjamin bahwa setiap lulusan pendidikan kesehatan mempunyai kualifikasi dasar tertentu sebelum masuk ke dalam praktek profesi.
Namun, kebijakan yang muncul dari maksud baik tetap perlu diuji melalui pertanyaan yang objektif. Setelah beberapa tahun diterapkan, apakah tes kompetensi benar-benar menjadi alat jaminan kualitas? Atau malah berkembang menjadi penghalang birokratis yang menghambat kesempatan lulusan untuk bekerja, sementara kualitas pendidikan tidak secara signifikan meningkat sejak awal?
Pertanyaan ini relevan diajukan bukan bermaksud menentang pengujian kemampuan. yang perlu dipertanyakan ulang ialah rancangan, posisi, kejelasan, serta dampaknya. Khususnya jika uji kompetensi dijadikan persyaratan lulus pendidikan profesional, bukan hanya sekadar prasyarat sertifikat, pendaftaran, atau ijin praktik. Pada tahap inilah masalah kesetaraan mulai timbul.
Berbagai jenis pekerjaan lainnya juga berpengaruh signifikan dalam kehidupan masyarakat. Teknisi merancang jembatan, bangunan, jalanan, waduk, serta fasilitas umum. Akuntan bertugas mengelola keandalan sistem finansial. Guru membentuk mutu dari para pemuda. Pengacara berkaitan langsung dengan penerapan keadilan.
Para arsitek, psikolog, tenaga kerja sosial, analis sistem informasi, serta manajer data digital saat ini juga terlibat dalam aspek keselamatan, privasi, dan norma hidup masyarakat. Tetapi, tidak setiap bidang pekerjaan mendapatkan perlakuan yang sama mengenai ujian kompetensi sebagai persyaratan lulus.
Sebuah negara pasti mampu menetapkan aturan tertentu untuk para tenaga medis. Aturan tersebut bisa dianggap sah karena layanan kesehatan berkaitan langsung dengan tubuh, keselamatan, serta sifat rentannya manusia. Tetapi, adanya perbedaan ini jangan sampai menjadi beban yang tidak seimbang. Bila landasan utamanya ialah menjaga kepentingan umum, maka kebijakan harus disusun secara logis, dapat diukur, terbuka, dan tak menciptakan ketimpangan baru bagi mahasiswa atau pelajar.
Banyaknya Lulusan Pendidikan Profesi Kesehatan
Tingkat masalah ini begitu luas. Pendidikan kesehatan bukanlah bidang yang kecil. Data tentang pendidikan tinggi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 4.400 universitas, lebih dari 33.000 jurusan, serta hampir 10 juta mahasiswa. Dalam jumlah tersebut, terdapat berjuta-juta program studi di bidang kesehatan.
Maksudnya, setiap kebijakan pengujian kompetensi melibatkan sistem pendidikan kesehatan nasional secara keseluruhan, mulai dari bidang kedokteran, perawatan, kebidanan, apoteker, terapi fisik, nutrisi, kesehatan masyarakat, teknologi laboratorium medis, radiografi, dokumentasi medis, sampai dengan sanitasi.
Dalam dunia medis, jumlah jurusan kedokteran berkembang sangat cepat. Pemerintah pernah mengumumkan bahwa angkanya sudah melebihi seratus program studi, di mana tiap tahun tersedia banyak kursus untuk calon mahasiswa baru. Kondisi yang serupa juga berlaku bagi pendidikan kesehatan lainnya yang ada di bawah naungan fakultas, perguruan tinggi, lembaga, poltekkes, serta universitas.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perkembangan lembaga senantiasa sesuai dengan jumlah tenaga pengajar klinis, sarana latihan, kualitas proses belajar mengajar, bimbingan di tempat kerja, serta kemampuan menyerap lulusan?
Disinilah uji kompetensi biasanya dianggap sebagai penghalang terakhir. Mahasiswa sudah selesai mengikuti kuliah, praktikum lab, praktek klinis, magang profesional, tugas akademik, serta evaluasi dari lembaga. Meskipun demikian, jika mereka belum lulus dalam ujian kompetensi, status kelulusan mereka bisa ditunda.
Beberapa mahasiswa terpaksa menghadapi ujian berkali-kali. Sebagai akibatnya, lamanya masa belajar menjadi lebih panjang, biaya yang dikeluarkan keluarga meningkat, beban mental semakin besar, serta peluang untuk masuk ke dunia kerja juga tersendat.
Pada kondisi semacam ini, tes kompetensi bisa memberikan konsekuensi ganda kepada siswa. Pertama, karena gagal pada salah satu alat pengujian. Kedua, terkait penundaan status akademik serta kesempatan mendapatkan pekerjaan. Sebenarnya, kegagalan dalam uji kompetensi belum tentu mencerminkan ketidaktangguhan sepenuhnya di bidang profesi.
Banyak hal yang turut mempengaruhi: kualitas proses belajar mengajar, persiapan lembaga pendidikan, mutu bimbingan di klinik, keragaman sarana praktek, penyusunan soal, rasa cemas saat ujian, pemahaman terhadap teknologi, kemampuan dalam menganalisis soal berbasis kasus, serta perbedaan sumber daya antara perguruan tinggi satu dengan lainnya.
Butuh Penyusunan di Pintu Masuk Pentingnya Pengaturan di Area Akses Utama Diperlukan Susunan pada Titik Kedatangan Kebutuhan Penataan di Bagian Entransi Harus Ada Pengelolaan di Lokasi Masuk
Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pengujian terhadap siswa pada akhir proses. Pemerintah perlu berani memperbaiki kualitas secara menyeluruh mulai dari hulu: persetujuan pendirian program studi, jumlah tenaga pengajar yang memadai, rasio pembimbing klinis, kualitas fasilitas latihan, kurikulum, sistem penilaian, akreditasi, serta kelanjutan hubungan antara pendidikan akademik dengan profesinya. Bila bagian hulu tidak kuat, ujian kompetensi hanya akan menjadi tahapan terakhir dalam menjaring masalah yang semestinya telah ditangani sejak awal.
Kebijakan pengujian kompetensi tak bisa dipisahkan dari peta kebutuhan sumber daya manusia bidang kesehatan nasional. Indonesia memang masih mengalami kekurangan tenaga medis, khususnya di area terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar, serta daerah yang memiliki ketimpangan dalam penyebaran tenaga kerja tersebut.
Namun, permintaan tersebut tidak cukup dipenuhi hanya dengan meningkatkan jumlah lulusan. Dibutuhkan perencanaan nasional yang menyatukan penghasilan lulusan, kebutuhan daerah, kemampuan fasilitas layanan kesehatan, pendanaan, aturan praktek, insentif penempatan, serta jaminan kondisi kerja.
Tanpa adanya peta kebutuhan yang pasti, pendidikan kesehatan sering kali berada dalam dilema. Lulusan terus dilahirkan, namun tidak semua dari mereka mampu bekerja dengan layak. Beberapa wilayah masih kesulitan mendapatkan tenaga ahli, sedangkan area lain malah menghadapi penawaran yang berlebihan. Jumlah institusi pendidikan tinggi berkembang pesat, tapi kualitas layanan tak selalu naik seiring hal itu. Di tengah kondisi seperti ini, ujian kompetensi sering digunakan sebagai tanda kualitas, meskipun inti permasalahannya jauh lebih kompleks.
Perlu Transparansi
Isu penting lainnya ialah keterbukaan data. Masyarakat masih kesulitan mendapatkan akses ke sebuah dashboard nasional yang menampilkan angka kelulusan ujian kompetensi berdasarkan jurusan, lembaga pendidikan, status akreditasi, daerah asal, peserta pertama kali, peserta ulang, jumlah peserta yang kompeten maupun tidak kompeten, total pemegang sertifikat, serta waktu antara pendaftaran hingga kelulusan. Meskipun pengumuman hasil diumumkan dalam jangka tertentu, data gabungan yang bisa dengan mudah dianalisis untuk penilaian kebijakan masih kurang tersedia secara terbuka.
Sebenarnya, data para peserta ujian pertama dan ulangan sangat relevan. Lulusnya peserta ujian pertama bisa mencerminkan kualitas proses pembelajaran serta persiapan siswa baru yang lulus. Sementara kelulusan peserta ujian ulang menunjukkan sejauh mana keberhasilan program perbaikan dan bantuan dari lembaga tersebut.
Bila ada siswa yang mengulang perkuliahan secara terus-menerus tanpa adanya diagnosa akademik yang pasti, permasalahan tidak hanya bersifat personal kepada mahasiswa tersebut. Kemungkinan besar kesenjangan ini berakar dari sistem pengajaran, cara penilaian, mutu bimbingan akademik, atau struktur kebijakan dalam tes kompetensi itu sendiri.
Tren data lulusan keperawatan memerlukan perhatian khusus. Di berbagai masa tertentu, angka kelulusan D3 Keperawatan mengalami peningkatan signifikan setelah model exit exam dilaksanakan. Peningkatan angka tentu layak dihargai. Namun, hal itu tidak secara langsung berarti semua masalah kualitas sudah terselesaikan, karena perubahan sistem evaluasi bisa mempengaruhi hasilnya.
Dalam profesi Perawat, data historis sebelum tahun 2020 menggambarkan tingkat kelulusan yang berfluktuasi dan cukup rendah. Hal ini menunjukkan bahwa kendala dalam kelulusan bukan hanya berkaitan dengan siswa itu sendiri, tetapi juga mencakup kualitas proses belajar-mengajar, bimbingan di tempat praktik, akreditasi program, serta pendukung dari pihak lembaga.
Oleh karena itu, hasil tes kompetensi sebaiknya diartikan sebagai gambaran dari suatu sistem, bukan sekadar penilaian individu. Apabila sebuah jurusan secara berkala menampilkan angka kelulusan bagi calon pertama yang rendah, pertanyaannya tidak hanya bagaimana siswa gagal, tapi juga apa saja yang belum berjalan baik dalam kurikulum, laboratorium, praktek klinis, bimbingan akademik, serta mekanisme evaluasi. Bila jumlah peserta ulangan semakin meningkat, pemerintah maupun universitas perlu bertanya: jenis pembenahan apa yang sudah dilakukan, dan apakah para peserta mendapatkan bantuan yang cukup?
Praktik Baik Negara Lain
Bandingan terhadap kebijakan di luar negeri mengungkapkan bahwa sistem pengujian kompetensi sebagai prasyarat untuk kelulusan akademis bukanlah satu-satunya alternatif yang tersedia. Meskipun beberapa negara wajibkan ujian nasional atau sertifikasi profesi bagi para pekerja kesehatan, posisi ujian tersebut tidak selalu identik dalam arti dan peran mereka.
Dalam berbagai negara, ujian keahlian sering kali digunakan sebagai persyaratan pendaftaran atau izin praktek, bukan sebagai ketentuan untuk mendapatkan gelar akademis setelah siswa menyelesaikan keseluruhan proses pembelajaran.
Contohnya, Amerika Serikat menerapkan ujian NCLEX-RN sebagai persyaratan sertifikasi bagi para calon perawat profesional. Tetapi prinsip utamanya ialah bahwa calon perawat terlebih dahulu wajib menyelesaikan kursus pelatihan keperawatan yang sudah diverifikasi, setelah itu menghadiri tes agar bisa mendapatkan izin kerja. Oleh karena itu, hal yang diuji merupakan kemampuan seseorang dalam menjalani pekerjaan secara professional, bukan penghapusan gelar akademis yang sebelumnya telah diraih lewat sekolah atau universitas.
Kanada menerapkan metode serupa di berbagai wilayah hukumnya. Perawat calon yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan yang sah dapat melakukan pendaftaran dengan lembaga pengatur tingkat provinsi, serta memenuhi kriteria administratif, etika, hukum, dan mengikuti uji sertifikasinya. Dengan demikian, negeri tersebut masih menjunjung keselamatan rakyat melalui badan profesional, namun tidak selalu menggabungkan antara ijazah akademis, sertifikasi kemampuan, pencatatan resmi, dan ijin kerja.
Britania memiliki keragaman yang menarik. Dalam bidang perawatan, lulusan lokal biasanya mengikuti program pendidikan yang diakui oleh Dewan Perawat dan Kebidanan.
Pengendalian kualitas dilaksanakan dengan adanya sertifikasi program, pedoman pendidikan, serta pendaftaran profesi. Uji kemampuan tertentu lebih sering digunakan bagi calon yang berasal dari luar negeri atau para individu yang kembali terdaftar setelah sekian lama tidak bekerja di bidang tersebut.
Namun demikian, dalam dunia pendidikan kedokteran, Inggris telah memperkenalkan Ujian Lisensi Kedokteran yang wajib diikuti oleh calon dokter selama menjalani program gelarnya sebelum terdaftar sebagai tenaga medis. Hal ini menggambarkan bahwa meskipun di negara-negara berkembang, pola pengujian kompetensi tidak bersifat satu ukuran cocok untuk semua; bentuknya bisa bervariasi sesuai dengan profesi serta ditentukan oleh struktur peraturan nasional.
Australasia juga menyampaikan pesan penting. Lulusan dari program studi kesehatan yang diakui oleh otoritas dianggap memenuhi syarat pendidikan guna mendaftar sebagai profesional terdaftar.
Namun demikian, mereka masih wajib memenuhi kriteria tambahan, seperti standar kemampuan berbahasa, latar belakang pengalaman kerja, kode etik, asuransi tanggung jawab profesi, serta aturan pemerintah. Secara singkat, negara mengatur akreditasi program pendidikan sebagai alat penjaminan kualitas pada tahap awal, sedangkan registrasi bertindak sebagai sarana perlindungan masyarakat di bagian akhir.
Di Jepang dan Filipina, ujian nasional bagi para pekerja kesehatan berperan penting dalam menentukan kecakapan untuk meraih izin profesi. Di Negeri Sakura ini, perawat, bidan, serta tenaga medis lainnya wajib melewati ujian nasional agar bisa menerima surat tanda pengenal resmi. Sementara itu di Filipina, Ujian Lisensi Perawat merupakan persyaratan utama guna mendapatkan status dan sertifikasi profesional yang sah.
Namun, model ini masih memerlukan pembacaan yang teliti: ujian sertifikasi merupakan langkah awal untuk menjalani profesi, sedangkan pendidikan akademis tetap menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan.
Berdasarkan pengalaman global, pelajaran berharga untuk Indonesia adalah jangan hanya meniru satu negara secara langsung, namun lebih pada menyusun ulang batasan antara lulusan akademis dengan otoritas praktek. Negara masih perlu menjaga keselamatan pasien lewat standar kemampuan, pendaftaran, dan izin. Akan tetapi, hak akademis siswa yang sudah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran pun semestinya dijaga. Gagal dalam ujian kompetensi tidak boleh otomatis memengaruhi status pendidikan seseorang tanpa adanya kejelasan.
Oleh karena itu, masalah inti tidak terletak pada apakah ujian kompetensi harus dihilangkan atau dipertahankan. Masalahnya justru berada pada posisi ujian kompetensi dalam struktur sistem pendidikan serta praktek profesional. Apakah ujian tersebut digunakan sebagai persyaratan lulus secara akademis, syarat sertifikat kompetensi, prosedur pendaftaran, atau bahkan ketentuan untuk mendapatkan ijin praktik? Perbedaan-perbedaan ini sangat memengaruhi masa depan para mahasiswa, pertanggungjawaban institusi pendidikan, kewajiban lembaga pengatur, serta perlindungan bagi masyarakat.
Pembelajaran untuk Indonesia bukan berarti menyalin sepenuhnya sistem dari sebuah negara. Pembelajaran paling penting ialah membangun batasan jelas antara otoritas akademis dan wewenang praktik. Pemerintah masih bertanggung jawab menjaga keselamatan pasien dengan menggunakan standar kompetensi, pendaftaran, serta lisensi kerja. Di sisi lain, hak akademis siswa yang sudah selesai menempuh semua tanggungan studi juga perlu dijamin. Gagal dalam tes kompetensi hendaknya tidak menyebabkan status pendidikan menjadi tidak pasti atau tertunda.
Perlu Ditata Ulang
Pertama, perlu dipisahkan dengan jelas antara lulusan akademik, sertifikat keahlian, pendaftaran, serta ijin praktek. Mahasiswa yang telah menyelesaikan keseluruhan proses pembelajaran seharusnya mendapatkan hak akademinya.
Kedua, pengujian kompetensi tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya alat penilaian. Sebaliknya, ia perlu menjadi bagian dari sistem penilaian bertingkat yang mencakup pencapaian belajar, portofolio klinis, penilaian lapangan kerja, catatan bimbingan, sikap profesi, kemampuan komunikasi, keselamatan pasien, serta evaluasi lembaga. Kemampuan para tenaga kesehatan tidak dapat hanya dinilai melalui ujian tertulis dalam jangka waktu singkat. Kompetensi merupakan proses penguasaan yang memadukan ilmu pengetahuan, kecakapan, etika, empati, dan tanggung jawab profesioanal.
Selanjutnya, peserta yang masih gagal wajib menerima bimbingan koreksi yang layak sebagai manusia. Proses pembinaan ulang seharusnya didasarkan pada identifikasi kesulitan mereka, bukan hanya menghabiskan waktu hingga masa ujian berikutnya. Para peserta ulangan tidak boleh dianggap sebagai data ketidakberhasilan semata.
Mereka merupakan penduduk yang sudah menyisihkan waktu, pengeluaran, serta masa depannya sendiri. Mereka layak mendapatkan peta ketidakmampuan, panduan yang sistematis, akses pelatihan, bantuan psikologis, serta kesempatan ujian kembali yang setara.
Empat, pengembangan jurusan kesehatan perlu dipantau sesuai dengan kebutuhan negara, kualitas lembaga, tersedianya tenaga pengajar, fasilitas praktek, dan perkiraan penyerapan alumni. Jaminan kualitas jangan hanya dilakukan pada tahap akhir melalui ujian kompetensi saja. Kualitas harus diciptakan mulai dari pemberian ijin pendirian, proses belajar mengajar, akreditasi, pelaksanaan praktik klinis hingga pemakaian lulusan.
Kelima, pemerintah perlu membuka dashboard Ujian Kompetensi Tenaga Kesehatan Nasional. Dasbor tersebut paling tidak harus mencantumkan jumlah peserta, calon pertama, ulangannya, tingkat kelulusan, asal lembaga, akreditasi prodi, jumlah pengambilan ulang, serta durasi waktu menunggu. Tanpa data semacam ini, penilaian kebijakan akan tetap dilakukan di lingkungan yang gelap.
Aturan terkini pada dasnya membuka peluang bagi penyusunan ulang sistem. Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 beserta peraturan pendukungnya mengindikasikan bahwa pengelolaan tenaga kerja di sektor kesehatan tengah memasuki tahap pembaruan. Penghapusan ketentuan lama mengenai prosedur uji kompetensi siswa jurusan kesehatan juga mencerminkan kebutuhan akan konsep baru yang lebih selaras.
Peluang ini tidak boleh disia-siakan hanya untuk merubah prosedur administratif ujian. Sebaliknya, seharusnya dimanfaatkan sebagai dasar dalam menciptakan struktur kebijakan yang lebih adil: siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan, siapa yang memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat, siapa yang melaksanakan pendaftaran, serta bagaimana hak siswa dijaga dengan baik.
Pengujian kompetensi masih sangat relevan. Tetapi, pentingnya ujian tersebut jangan sampai mengabaikan prinsip keadilan. Perlindungan bagi pasien merupakan tanggung jawab pemerintah, namun perlindungan hak siswa pendidik juga termasuk dalam wujud keadilan yang dijamin oleh konstitusi.
Sebuah kebijakan pendidikan kesehatan yang efektif perlu dapat menyeimbangkan dua aspek penting: memberikan layanan kepada masyarakat oleh para profesional yang memiliki kemampuan memadai, serta melindungi mahasiswa dari sistem pendidikan yang masih kurang terorganisir. Jangan sampai pemerintah terlalu fokus pada ujian bagi lulusan saat mereka meninggalkan institusi pendidikan, namun abai untuk meningkatkan standar pengajaran sejak awal proses belajar maupun selama masa studi berlangsung.
Posting Komentar