Nyawa Terancam: ESDM Kaltim Larang Alih Fungsi Lubang Tambang Jadi Wisata

Nyawa Terancam: ESDM Kaltim Larang Alih Fungsi Lubang Tambang Jadi Wisata

SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Kalimantan Timur memberi peringatan tajam tentang meningkatnya pembicaraan maupun kegiatan pengalihan fungsi lubang galian bekas pertambangan batu bara menjadi destinasi pariwisata air. Pemerintah dengan jelas menegaskan bahwa daerah rentan ini tidak boleh diatur seenaknya, karena melupakan aspek keselamatan yang risikonya bisa berujung pada jiwa manusia.

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengemukakan bahwa bekas tambang dengan kedalaman tertentu tidak boleh diubah menjadi objek kunjungan wisata. Bahaya terhadap kecelakaan serius menurutnya cukup besar dan membahayakan keselamatan pengunjung.

"Keamanan warga menjadi hal yang paling penting. Oleh karena itu, tidak setiap lubang bekas pertambangan bisa digunakan untuk aktivitas wisata," kata Bambang dengan suara keras.

Menurut data resmi yang dikumpulkan oleh Dinas ESDM Kalimantan Timur, hingga kini telah ditemukan sekitar 537 lubang bekas penambangan (void) yang masih terbuka di berbagai daerah di Tanah Etam. Jumlah yang sangat besar ini menempatkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai area dengan jumlah lubang paling banyak, yaitu sejumlah 264 buah.

Melihat puluhan lubang bekas pertambangan yang tidak terawat, Departemen ESDM Kalimantan menegaskan kembali komitmennya kepada perusahaan-perusahaan pengguna izin tambang. Berdasarkan aturan dan persyaratan reklamasi pasca-tambang yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan untuk memulihkan fungsi lahan seperti sedia kala.

Mayoritas lubang-lubang ini harus diisi kembali (backfilling) serta diperbaiki dengan cara menumbuhkan tanaman (revegetasi), agar dapat mengembalikan fungsi ekologi lingkungan yang sudah rusak karena penggunaan intensif dalam waktu lama. Bambang menyatakan bahwa pengecualian untuk tidak menutup lubang terbuka hanya berlaku apabila dari awal dokumen studi kelayakan perusahaan telah menentukan bahwa lubang tersebut akan digunakan sebagai bendungan atau tempat penyimpanan cadangan air bagi masyarakat.

"Bila dalam dokumen perencanaan memang diperlukan adanya penutupan, maka perusahaan diwajibkan untuk secepatnya melaksanakan penutupan serta mengembalikan area tersebut ke fungsinya semula. Tidak ada alasan lain," tambah Bambang.

Beberapa lubang pertambangan yang dianggap memiliki kemampuan untuk dikembangkan sebagai objek wisata air diberikan aturan yang sangat ketat oleh Departemen ESDM. Perubahan penggunaan ini hanya dapat dilakukan terhadap lubang yang termasuk dalam kriteria sangat dangkal, dengan batas kedalaman tidak lebih dari dua meter.

Selain aturan itu, pemerintah diyakini akan membiarkan hal tersebut berlangsung tanpa intervensi, sebab ada kemungkinan bahaya dari aliran air bawah dan kedalamannya dianggap sangat berisiko bagi kegiatan masyarakat umum. Perusahaan pertambangan juga ditegaskan agar tidak melakukan pembuangan tanggung jawab dalam kewajibannya mereklamasi lingkungan hanya dengan alasan merombak area kritis menjadi destinasi pariwisata tanpa mendapatkan persetujuan maupun penelitian teknis yang pasti. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama