UMK Batam 2026 Teratas di Kepri, Apindo Hormati Keputusan Meski Dinilai Tinggi

UMK Batam 2026 Teratas di Kepri, Apindo Hormati Keputusan Meski Dinilai Tinggi

News, BATAM - Pemerintah Daerah Kepulauan Riau (Pemda Kepri) sudah menentukan Upah Minimum Wilayah Kota dan Kabupaten atau UMK tahun 2026.

Di samping UMK 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP), beserta Upah Minimum Sektor Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP) serta UMSK 2026 yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Pengambilan keputusan mengenai UMK tahun 2026 beserta beberapa jenis upah minimum lainnya sudah melewati berbagai tahap yang cukup lama.

Salah satu sesi diskusi berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri pada hari Senin tanggal 22 Desember 2026.

Berdasarkan informasi yang diberikan, Pemerintah Daerah Kepulauan Riau merujuk kepada peraturan ketenaga kerjaan terkini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Penyempurnaan Kedua dari PP No. 36 Tahun 2021.

Pengaturan gaji mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi, dan perkembangan perekonomian Kepulauan Riau.

Di dalam peraturan tersebut, penentuan upah minimum paling lambat dilaksanakan pada 24 Desember 2025.

Di samping itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditentukan bagi sektor prioritas seperti minyak dan gas bumi, perkapalan, serta industri kimia sebagai bentuk apresiasi terhadap kemampuan spesifik pekerja.

"Keputusan yang telah ditandatangani ini bukanlah muncul begitu saja, namun diambil setelah pertimbangan mendalam serta diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan," tegas Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, pada hari Selasa (23/12/2025).

Dicky menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 di Kepulauan Riau didasarkan pada dua prinsip pokok.

Pertama, Pilar Kepastian Hukum.

Termasuk memastikan hak buruh serta menjaga kelangsungan bisnis.

Kedua, Pilar Realitas Ekonomi.

Pengaturan gaji mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi, dan perkembangan perekonomian Kepulauan Riau.

Di samping itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditentukan bagi bidang-bidang prioritas seperti minyak dan gas bumi, perkapalan, serta industri kimia, sebagai bentuk apresiasi terhadap keahlian khusus para pekerja.

Dicky menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengerti betapa beratnya tantangan ekonomi dunia saat ini.

Namun, upah yang adil dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas serta kestabilan sektor industri.

Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan gaji tersebut sebagai wujud penghargaan terhadap peran para pekerja dalam mengembangkan perekonomian Kepulauan Riau.

Dicky menyarankan kepada para pegawai agar memanfaatkan peningkatan gaji untuk meningkatkan taraf kehidupan keluarga dan tetap mengembangkan kemampuan diri dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin kompetitif.

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk beberapa kabupaten dan kota yang ada di provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

UMP Kepri 2026

  • Sebesar Rp 3.633.654 pada tahun 2025 berubah menjadi Rp3.879.520, meningkat sebanyak Rp255.866 (naik 7,06 persen).

UMSP Kepri 2026

  • Rp3.902.006 Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Kepulauan Riau Tahun 2026, sebelumnya senilai Rp3.659.891

UMK Batam 2026

  • Rp 5.357.982, meningkat 7,38 persen yaitu Rp 368.382 dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang besarnya Rp 4.989.600.

UMK Tanjungpinang 2026

  • Rp 3.817.375, meningkat sebesar 5,37 persen atau Rp193.721 dibandingkan dengan UMK Tanjungpinang tahun 2025 yang mencapai Rp3.623.654

UMK Bintan 2026

  • Rp4.583.221, meningkat sebesar 8,92 persen atau Rp375.459 dibandingkan dengan UMK Bintan tahun 2025 yang mencapai Rp4.207.762

UMK Karimun 2026

  • Rp 4.241.935, mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen atau meningkatkan Rp 285.460 dibanding dengan UMK Karimun tahun 2025 yang mencapai Rp3.956.475

UMSK Karimun 2026

  • Rp 4.248.268

UMK Lingga 2026

  • Rp 3.833.531, meningkat sebesar 5,79 persen atau Rp 209.877 dibandingkan dengan UMK Lingga tahun 2025 yang mencapai Rp 3.623.654

UMK Natuna 2026

  • Tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sesuai dengan besarannya yaitu UMP Kepulauan Riau senilai Rp3.879.520. Sementara itu, UMK Natuna pada tahun 2025 mencapai Rp3.628.002.

UMK Anambas 2026

  • Nominal sebesar Rp 4.279.851 meningkat sebanyak 4,77 persen atau setara dengan peningkatan sebesar Rp194.932 dibandingkan UMK Anambas tahun 2025 yang berjumlah Rp4.084.000.

Sikap Apindo

Tingkat kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam pada tahun 2026 sebesar 7 persen dianggap membebani para pelaku usaha.

Namun demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menyatakan bahwa mereka tetap akan mengikuti dan melaksanakan keputusan itu sejak bulan Januari 2026.

Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menyebut bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2026 akan meningkat mencapai kisaran Rp5.357.000.

Nominal ini lebih besar dibandingkan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya yang hanya menawarkan kenaikan sebesar alpha 0,5 atau sekitar Rp300 juta.

"Di Komite Upah Kota Batam, Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) menawarkan angka 0,5. Tetapi Walikota Batam memilih titik tengah dengan angka 0,7, membuat kenaikan sebesar 7,3 persen. Kami menghargai keputusan ini dan akan melaksanakannya," ujar Rafki, Selasa (23/12/2025).

Namun, Rafki menegaskan bahwa peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang cukup besar dapat menyebabkan berbagai konsekuensi penting terhadap sektor bisnis.

Salah satu contohnya ialah tutupnya sebuah perusahaan atau pemindahan lokasi investasi ke negara lain dengan biaya produksi yang lebih murah.

"Pemilik usaha berada di situasi yang rumit. Jika tidak bisa bertahan, perusahaan mungkin akan tutup atau beralih ke luar negeri," katanya.

Di samping itu, Rafki mengatakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memicu perusahaan berpindah menuju penggunaan teknologi dan robotika, terutama dalam bidang manufaktur serta elektronik.

"Jika gaji pekerja terlalu mahal, para pemilik modal akan mempertimbangkan masa depan. Salah satu caranya adalah beralih pada teknologi. Dalam bidang produksi, tenaga manusia perlahan mulai diganti dengan mesin," ujarnya.

Berdasarkan pendapat Rafki, perkembangan pemanfaatan robotika di Batam telah terjadi selama lima tahun belakangan ini, khususnya pada perusahaan-perusahaan elektronik.

Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa permintaan terhadap tenaga kerja akan menurun serta berpengaruh pada naiknya tingkat pengangguran.

"Jika kebutuhan akan pekerja menurun, maka secara otomatis tingkat pengangguran akan meningkat. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bersama," katanya dengan tegas.

Rafki juga mengungkapkan perhatian terhadap kebijakan alfa yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dengan angka alfa saat ini berkisar antara 0,5 sampai 0,9 tanpa menyediakan ruang untuk diskusi dari pihak Dewan Pengupahan.

"Alfa menggambarkan peran tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi. Jika alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9, pemerintah tampaknya memandang bahwa 50 sampai 90 persen pertumbuhan ekonomi datang dari para pekerja. Namun berdasarkan beberapa penelitian, kontribusi tenaga kerja hanya sekitar 10 hingga 30 persen, sedangkan sisa yang lain berasal dari modal dan investasi," ujarnya. (News/Pertanian Sitanggang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama