Mengenal Pasal Keadilan Restoratif di KUHAP Baru

Mengenal Pasal Keadilan Restoratif di KUHAP Baru

JAKARTA, – Pemerintah secara sah menerapkan KUHP yang terbaru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 mulai hari Jumat (2/1/2026).

Pelaksanaan UU Hukum Acara Pidana yang terbaru menarik perhatian masyarakat lantaran menyertakan ketentuan-ketentuan baru berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif ( restorative justice ).

Aturan tentang keadilan restoratif dituangkan secara spesifik pada Bab IV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan judul "Mekanisme Keadilan Restoratif", yang mencakup Pasal 79 sampai Pasal 88.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), konsep keadilan restoratif diartikan sebagai metode penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan semua pihak terlibat guna mengembalikan kondisi sebelumnya.

Satu dari beberapa pasal yang mendapat perhatian adalah Pasal 80, dianggap memiliki kemungkinan untuk memfasilitasi penyelesaian kasus melalui cara "damaia".

Kata "damai" dalam konteks ini diartikan sebagai simbol yang menggambarkan ketakutan terhadap aktivitas perdagangan, gratifikasi, atau perundingan yang tidak wajar dalam pengelolaan kasus hukum.

Bunyi Pasal 80 KUHAP

Dalam pasal 80 disebtkan:

(1) Prosedur Keaditan Restoratif bisa diterapkan pada pelanggaran hukum yang memenuhi kriteria tertentu sebagai berikut:

a. kejahatan yang dihukum hanya dengan denda maksimal kategori III atau terancam hukuman kurungan selama lima tahun paling lama;

b. kejahatan yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c. tidak dianggap sebagai perbuatan pidana yang sama, kecuali untuk perkara yang diputus dengan hukuman denda atau tindakan pidana yang terjadi akibat kelalaian.

(2) Jika tidak ada tindakan pidana seperti yang disebut dalam ayat (1), maka berdasarkan pengaduan korban, diterapkan proses keadilan restoratif selama tahap penyelidikan melalui perjanjian perdamaian antara pelaku dan korban.

Potensi jual-beli perkara

Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberi peringatan tentang risiko penggunaan yang tidak tepat dalam menerapkan keadilan restoratif serta plea bargaining jika tidak dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan transparan.

"Pada tempat tersebut terdapat beberapa hal yang bisa menjadi tugas bagi kami untuk berhati-hati saat memulai, antara lain pertama mengenai keadilan pemulihan, dan yang kedua berkaitan dengan kesepakatan pengakuan bersalah," ujar Mahfud di saluran YouTube miliknya @Mahfud MD Official, dilaporkan pada hari Sabtu (3/1/2026).

Mahfud mengungkapkan bahwa keadilan restoratif adalah cara menangani kasus kriminal tanpa melalui jalur pengadilan. Solusi seperti ini bisa diterapkan pada berbagai tahapan, mulai dari polisi sampai dengan jaksa.

Oleh karena itu, dia memperingatkan bahwa mekanisme ini jangan dimanipulasi oleh pihak penegak hukum. Atau: Sebagai akibatnya, ia menyarankan agar sistem tersebut tidak digunakan secara keliru oleh lembaga yang bertugas menjalankan hukum. Atau: Karenanya, ia memberi peringatan supaya mekanisme tersebut tidak disalahgunakan oleh petugas penegak hukum.

"Mereka perlu waspada agar tidak terjadi pertukaran kasus selama proses pembelaan, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif. Karena hal ini berkaitan dengan hukum dan persoalan hukum merupakan urusan negara," katanya.

Kekhawatiran masyarakat sipil

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perubahan KUHAP juga mengungkapkan ketakutan bahwa aturan tentang keadilan restoratif bisa memberi kesempatan terjadinya paksaan dalam menyelesaikan kasus.

Sebaliknya, demi kepentingan dan hak para korban, Restorative Justice (RJ) justru bisa menjadi tempat untuk mendorong 'perdamaian' secara paksa. Peraturan baru ini memungkinkan terbentuknya 'kesepakatan perdamaian' pada tahap penyelidikan, meskipun adanya tindakan pidana masih belum diketahui pasti," demikian pernyataan yang ditulis oleh Konsorsium dalam rilis media mereka, Sabtu (22/11/2025).

Aliansi menguraikan bahwa tahap penyelidikan adalah langkah pertama dalam pencarian serta pengidentifikasian kejadian yang diperkirakan terkait dengan pelanggaran hukum, agar ditetapkan apakah kasus tersebut layak dikembangkan lebih lanjut ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, penyelidikan merupakan tahapan pengumpulan barang bukti guna mengidentifikasi terduga pelaku.

Berdasarkan pendapat Koalisi, penerapan keadilan restoratif dalam fase penyelidikan dapat memunculkan peluang penyalahgunaan wewenang, seperti saat seseorang diwajibkan memberi dana tertentu demi menghindari tindakan hukum.

"Kondisi aneh ini memicu eksploitasi, tekanan, serta aktivitas ilegal yang menargeti masyarakat sejak langkah pertama dalam proses peradilan," ujar Koalisi.

Di samping itu, Konsorsium juga mengkritik tidak adanya sistem pengawasan di lingkungan peradilan ( judicial scrutiny Dalam pelaksanaan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan, mereka menganggap bahwa persyaratan penerapan keadilan restoratif sebagaimana dimuat dalam Pasal 80 ayat (1) masih belum ditetapkan dengan jelas.

"Empat persyaratan di Pasal 80 bersifat pilihan, bukan wajib dilengkapi secara bersamaan, sehingga memberi ruang luas bagi kejahatan yang belum tercantum dalam daftar pengecualian untuk 'dijerat'," ujar Konsorsium.

Aliansi juga menyoroti kemungkinan penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus kriminal yang berat, termasuk pelanggaran lingkungan, tindakan ilegal di sektor perbankan, taruhan daring, serta kejahatan lainnya.

"Aturan yang tidak jelas semacam ini memberikan ruang besar bagi kekuasaan pihak berwenang dan membuka peluang lebar untuk tindakan korupsi dengan dalih penyelesaian perdamaian," ujar Koalisi.

Respons Komisi III DPR

Ketua Komite III DPR Habiburokhman menanggapi kritikan ini dengan mengemukakan bahwa keadilan restauratif tidak mungkin dijalankan tanpa partisipasi sukarela dari semua pihak terkait.

Saya kesulitan mengerti kenapa ada seseorang yang memiliki pemikiran demikian. Padahal sudah ada peraturan bahwa restorative justice hal ini tidak dapat dijalankan tanpa adanya keinginan untuk berpartisipasi secara sukarela. Jika terdapat ancaman, tekanan, atau hal-hal serupa, maka pelaksanaan justice yang bersifat rekonsiliasi tersebut tidak mungkin dilakukan," ujar Habiburokhman dalam sebuah acara program. Gaspol! di kanal YouTube , Jumat (21/11/2025).

Dia juga menjelaskan alas an penggunaan keadilan restoratif mulai dari tahap penyelidikan, yaitu agar dapat memangkas beban sistem peradilan serta masalah overload di lembaga pemasyarakatan.

Jadi sejak tahap penyelidikan, agar tidak terjadi terlalu banyak kasus. Bila sudah memasuki tahap penyidikan tentu akan menjadi lebih rumit lagi, apalagi sampai pada proses penuntutan dan persidangan. Oleh karena itu, dari awal saja. Salah satu pertimbangannya mengenai over-capacity lembaga pemasyarakatan,” ucap dia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama