Fakta Nenek Lansia Diusir dari Rumah yang Diratakan, Diduga Penyerobotan Lahan

Fakta Nenek Lansia Diusir dari Rumah yang Diratakan, Diduga Penyerobotan Lahan

SURABAYA, - Terdapat indikasi penyitaan tanah serta pemaksaan pindah terhadap seseorang lanjut usia di Surabaya, Jawa Timur.

Seorang wanita tua berumur 81 tahun bernama Elina Wijayanti mengalami kekerasan fisik serta diusir dari tempat tinggalnya yang sudah ia huni dalam jangka waktu lama.

Kejadian tersebut mendapat protes dari pihak Pemkot Surabaya dan saat ini sedang ditangani oleh petugas polisi.

Berikut kumpulan informasi terkait peristiwa pemukulan yang dialami nenek Elina di Surabaya.

Kakek Elina Dikucilkan dari Tempat Tinggalnya sejak Tahun 2011 Ibu Elina Dipaksa Pergi dari Hunian yang Dia Jajahi Sejak Tahun 2011 Elina Kehilangan Hak atas Rumah yang Selama Ini Menjadi Tempat Tinggalkannya Mulai Tahun 2011 Rumah yang Disewa oleh Elina Sejak Tahun 2011 Akhirnya Harus Ditinggalkan Peristiwa Pengusiran terhadap Ibu Elina Terjadi di Lokasi yang Sudah Lama Dia Huni Sejak 2011

Pengusiran berlangsung di Dukuh Kuwukan No. 27, Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep. Bangunan ini selama bertahun-tahun ditempati oleh Elina Wijayanti sejak tahun 2011.

Tetapi di awal bulan Agustus tahun 2025, rumah tersebut dikunjungi oleh sejumlah orang yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah berganti pemilik.

Para korban menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual-beli terhadap properti berupa rumah dan tanah tersebut. Klaim kepemilikan pihak satu arah ini akhirnya menimbulkan indikasi tindakan pendudukan tanah secara ilegal.

Kronologi Pengusiran Disertai Kekerasan

Menurut penjelasan dari pengacara serta Pemkot Surabaya, kelompok yang dikepalai oleh seseorang dengan nama Samuel awalnya mengunjungi rumah korban pada tanggal 4 Agustus 2025.

Mereka tiba lagi pada tanggal 6 Agustus 2025 dan segera menggiring Nenek Elina meninggalkan rumahnya.

"Pengunjung datang ke rumah Nenek Elina. Selanjutnya mereka memaksa mengeluarkannya dengan menyeret dan mengangkatnya keluar dari dalam rumah," ujar kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja.

"Ada empat hingga lima orang yang membantu memindahkan barang-barang tersebut karena kakek tidak ingin meninggalkan rumahnya saat itu," katanya.

Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, Elina menderita cedera parah pada area wajah, mulut, dan lengan.

Rumah Dihancurkan Menggunakan Mesin Besar Bangunan Dirobohkan dengan Kendaraan Berat Struktur Bangunan Dibongkar Pakai Alat Khusus Properti Ini Direndahkan dengan Peralatan Hebat Kawasan Rumah Disiapkan untuk Pembangunan Baru dengan Bantuan Mesin besar

Segera setelah proses pengosongan dilakukan, rumah kakek Elina dihancurkan oleh mesin berat. Semua struktur gedung rusak parah dan hilang sepenuhnya dari permukaan bumi.

Di samping itu, seluruh benda yang ada di dalam rumah juga dibawa oleh kelompok tersebut.

Benda-benda yang di bawa meliputi perlengkapan rumah tangga dan berkas-berkas penting, seperti sertifikat kepemilikan lahan beserta ijazah dari anggota keluarga korban.

Sampai saat ini, dokumen-dokumen tersebut masih dalam kondisi tidak ditemukan.

Tidak Ada Keputusan Pengadilan serta Penjagaan Kepolisian Belum ada Putusan Mahkamah dan Pemantauan dari Petugas Kepolisian Tidak Terdapat Keputusan Pengadilan dan Tindakan Patroli oleh Aparat kepolisian Masih Belum Ada Keputusan Pengadilan Beserta Pengawasan Dari Anggota Kepolisan Tidak Ada Perintah Hukum dari Pengadilan Dan Juga Perlindungan Oleh Personel Kepolisian

Pihak berwenang dari kakek Elina menyatakan bahwa pengeosongan serta perusakan rumah dilakukan tanpa mendapatkan keputusan dari pengadilan.

Proses itu pun tidak diiringi oleh penjagaan atau pendampingan dari pihak polisi.

Ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum karena penegakkan terhadap barang yang diperselisihkan seharusnya didasarkan pada putusan hukum yang sah.

Permintaan Penjualan oleh Pihak Ketiga Pengajuan Pembelian dari Pihsa Luar Ajuan Pengadaan Oleh Pihak Eksternal Permohonan Beli Dari Pihak Lain Penawaran Pembelian dari Pihak Selain Perusahaan Permohanan Pembelian Melalui Pihak Ketiga Ajukan Permintaan Pembelian Kepada Pihak Luar Perluasan Transaksi dengan Pihak Non Internal Proses Pembelian yang Dilakukan oleh Pihak Berbeda Tuntutan Pembelian dari Sumber Eksternal

Samuel mengaku bahwa ia memperoleh rumah serta tanah itu dari seorang perempuan bernama Elisa, yang dikenal sebagai kerabat korban dan sudah meninggal dunia.

Namun, sebelum kejadian pemukulan terjadi, pihak Samuel belum mampu memperlihatkan surat tanda atau bukti pembelian dan penjualan.

Di sisi lain, Nenek Elina terus mempertahankan keputusan untuk tidak pernah menjual rumah atau lahannya.

Pemerintah Kota Surabaya Menyesali Perilaku Kekerasan

Ketua Wakil Walikota Surabaya, Armuji, menyampaikan penolakan yang tajam terhadap perbuatan mengusir serta kekerasan terhadap orang tua lanjut usia itu.

Dia menganggap tindakan itu tidak layak sebagai manusia, apalagi diterima oleh seorang wanita tua yang hidup sendirian.

Armujie menekankan bahwa meskipun terdapat perselisihan tanah atau tidak, tindakan hukum sendiri tetap tidak bisa diterima.

"Masalah tersebut yaitu rumah sengketa atau tanah yang masih memiliki masalah yang diakui oleh Samuel sebagai kepunyaannya. Namun, yang kami protes adalah tindakan kasar yang dilakukan. Perbuatan mereka menganiaya kakek," ujar Armuji dalam acara Kompas Petang.

Perhatian terhadap Fungsi RT dan RW Pembahasan mengenai Tugas RT dan RW Fokus pada Kewajiban RT serta RW Penekanan terhadap Tanggung Jawab RT dan RW Topik tentang Peran Penting RT dan RW Tinjauan Mengenai Fungsi RT dan RW Kesadaran akan Peran RT dan RW dalam Masyarakat Materi yang Berkaitan dengan Keberadaan RT dan RW Diskusi Tentang Kontribusi RT dan RW di Lingkungan Eksplorasi Terhadap Peran Komunitas Melalui RT dan RW

Pemkot Surabaya juga mengkritik sikap RT dan RW di wilayah tersebut yang dinilai kurang berupaya mencegah permasalahan.

Berdasarkan penjelasan Armuji, RT dan RW memperoleh informasi mengenai rencana kosongnya rumah, tetapi tidak melakukan tindakan apapun selama proses pembersihan atau pembongkaran berlangsung.

Sebenarnya, proses perobohan gedung tidak terjadi secara cepat dan memakan waktu selama beberapa hari.

Pernyataan dari RT setempat mengenai video yang saya unggah ini menyebutkan bahwa Samuel pernah datang ke RT. Jadi jika dia benar-benar pernah berkunjung ke RT, maka saya agak mencurigai, lho, kalian dikunjungi oleh RT jelas saja kalian saling mengenal dan telah melakukan komunikasi sebelumnya, mungkin meminta tandatangan atau hal semacam itu menurut pengakuannya. Namun mengapa Nenek sendirian tanpa perlindungan dari RT/RW setempat hingga terjadi pemerataan bangunan tersebut? ujarnya.

Kondisi Korban dan Pendampingan

Setelah peristiwa tersebut, Nenek Elina sementara tinggal di rumah sanak keluarganya.

Pemkot Surabaya mengungkapkan kesiapan untuk memberikan dukungan jika para korban memerlukan tempat tinggal atau bantuan sosial tambahan.

Dalam hal bantuan hukum, korban sudah ditemani oleh pengacara. Pemerintah Kota mengungkapkan bahwa mereka tetap akan mendukung serta bekerja sama dengan tim hukum yang menangani kasus ini.

Penyelidikan dilakukan oleh Polda Jawa Timur

Kini, perkara dugaan perebutan tanah serta pemaksaan evakuasi sedang dalam penyelidikan dari Polda Jawa Timur.

Pemkot Surabaya berkomitmen untuk memantau jalannya proses hukum sampai selesai serta menanti klarifikasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Peristiwa ini mendapat perhatian masyarakat luas karena berkaitan dengan perlindungan bagi penduduk lanjut usia serta adanya indikasi tindakan kekerasan dan pengambilalihan tanah yang tidak sah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama