TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT — Kondisi di Lapangan Rutan Kelas IIA Batam pada hari Jumat (26/12/2025) tampak tidak biasa.
Bawah langit Natal yang terang, sejumlah tahanan agama Kristiani berbaris rapi, membawa harapan di balik ekspresi mereka yang penuh perasaan. Pada hari tersebut, Natal tidak hanya menjadi momen perayaan keyakinan, tapi juga simbol dari harapan akan masa depan yang lebih cerah.
Lembaga Pembinaan Nara Bredel Kelas IIA Batam secara sah menyelenggarakan Pengurangan Hukuman Khusus Perayaan Natal Tahun 2025, suatu kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh tahanan yang telah memenuhi ketentuan administratif maupun materiil.
Acara ini turut hadir secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta para pegawai tingkat manajerial, serta semua tahanan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pemotongan hukuman.
Kegiatan dimulai secara khidmad dengan penyanyian lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumuman keputusan menteri imigrasi dan pemasyarakatan republik indonesia mengenai pemberian remisi khusus perayaan natal tahun 2025.
Keputusan itu diumumkan oleh Kepala Subbagian Layanan Tahanan, Surya Kusuma, kemudian diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Batam kepada perwakilan tahanan yang menerima pembebasan sementara.
Di hari Natal kali ini, terdapat 57 tahanan di Lapas Kelas IIA Batam yang mendapatkan remisi khusus perayaan natal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 tahanan mendapatkan Remisi Khusus I dengan potongan waktu hukuman, sedangkan dua lainnya meraih Remisi Khusus II sehingga secara langsung dibebaskan setelah pemberian remisi.
Sebanyak 37 tahanan menerima pemotongan hukuman sebesar 15 hari, sementara 20 orang lainnya diberi potongan waktu penjara selama satu bulan.
Kepada para tahanan, pembebasan bersyarat bukan hanya pengurangan waktu penjara.
Dia menjadi lambang penghargaan terhadap perubahan sikap, ketaatan pada peraturan, serta tekad dalam menjalani program bimbingan.
Pada perayaan Natal yang selalu dikaitkan dengan kebangkitan kembali serta harapan, pembebasan bersyarat memiliki arti mendalam.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam menyatakan bahwa pengeluaran remisi khusus pada hari raya Natal adalah bentuk penyelesaian hak para tahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, remisi diharapkan dapat memberikan semangat moral sehingga para tahanan tetap menjalani perilaku yang baik, giat dalam mengikuti program pemasyarakatan, dan siap menyambut pengembalian mereka ke lingkungan masyarakat.
"Potongan ini bukanlah akhir, tetapi merupakan permulaan dari perjalanan baru menuju diri yang lebih baik," begitu bunyi pesan utama dalam acara tersebut.
Di belakang dinding yang tinggi dan kawat berduri, perayaan Nataru di Lapas Batam kali ini membawa sedikit sinar terang.
Sebuah peringatan bahwa setiap individu senantiasa diberi peluang baru—asalkan terdapat kemauan untuk berubah dan keyakinan akan langkah menuju masa depan yang lebih baik. ***
Posting Komentar