Jakarta, IDN Times – Lembaga Pengawas Perbankan dan Pasar Modal (OJK) secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru guna membina para financial influencer di Negeri Sendiri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Etika Penyebarluasan Informasi Di Bidang Jasa Keuangan.
Tindakan tersebut dilakukan oleh OJK guna memastikan informasi keuangan yang beredara di kalangan publik bersifat terbuka, jujur, tepat, mudah diperoleh, serta tidak dimanipulasi. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada para pengguna layanan dan masyarakat secara keseluruhan.
1. Pengertian mengenai financial influencer menurut OJK
Di dalam peraturan terbaru mereka, OJK mengartikan pihak yang menyampaikan informasi keuangan atau sering disebut sebagai financial influencer sebagai pihak eksternal (bukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK) yang memberikan edukasi atau mempengaruhi masyarakat tentang produk keuangan.
Perantara Informasi merupakan pihak bukan pelaku usaha jasa keuangan yang menyebarkan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna menambah pemahaman finansial serta mempengaruhi pengguna dan masyarakat dalam menggunakan produk atau layanan.
2. Tanggung jawab PUJK dalam bekerja sama dengan influencer
Menurut peraturan tersebut, para pengguna media sosial yang bergerak di bidang finansial harus melakukan kolaborasi resmi dengan PUJK dalam semua kegiatan promosinya. Selain itu, PUJK juga memiliki tanggung jawab signifikan dalam menjamin sejumlah aspek penting, yaitu:
-
Menyakinkan bahwa identitas serta bentuk kemitraan antara influencer dan PUJK dicantumkan secara jelas.
-
Memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan hanya sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian resmi.
-
Mempertahankan bahwa produk dan jasa perbankan yang ditawarkan telah memiliki ijin sah dari OJK.
-
Mempertimbangkan bahwa influencer tersebut memiliki kemampuan, kompetensi, serta sertifikat yang layak dalam area perbankan dan finansial.
-
Memastikan para pengaruh opini memelihara kerahasiaan data dan tidak menggunakan informasi masyarakat/konsumen secara keliru.
3. Tindakan administratif serta denda maksimal sebesar 15 miliar rupiah
OJK serius dalam menerapkan peraturan ini. Bila pihak PUJK terbukti melanggar aturan-aturan yang sudah dijajaki dalam kesepakatan bersama pemenuh informasi tersebut, OJK akan memberikan hukuman administratif yang keras, termasuk denda finansial yang cukup tinggi.
Berdasarkan isi peraturan yang tercantum dalam dokumen tersebut, berikut adalah denda keuangan tertinggi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran:
OJK Mengawasi Influencer Finansial Agar Tidak Sembarangan Menyarankan DJP Mengucapkan Terima kasih kepada Netizen yang Membuat Akun Pajak untuk Menargetkan InfluencerAdanya sanksi administratif dalam bentuk denda seperti yang disebutkan pada ayat (7) huruf e dapat diberikan maksimal sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)." "Aturan hukuman administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan pada ayat (7) huruf e tidak boleh melebihi jumlah Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)." "Denda sebagai bentuk sanksi administratif menurut ayat (7) huruf e dibatasi maksimumnya sampai senilai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)." "Penerapan sanksi administratif berbentuk denda mengacu pada ayat (7) huruf e terbatas pada nominal maksimal Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Posting Komentar