Ants, BELAWAN - Aksi cepat tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara kembali memberi hasil positif. Dalam kurun waktu sekitar dua jam pasca kejadian tindak pidana, dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curas) yang mengambil telepon genggam serta uang dari seorang supir truck berhasil ditangkap oleh aparat.
Dua tersangka yang berhasil ditahan adalah IFA (24) dan IR (24). Mereka diberikan tindakan oleh tim operasional unit pidana umum satuan reserse kriminal polisi pelabuhan belawan di wilayah kampung jawa, tepi jalan tol belmera, kelurahan pekan labuhan, pada hari minggu tanggal 7 juni 2026 sekitar jam 18.30 wib.
Kepala Polisi Resor Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Unit Reserse dan Kriminal menyampaikan bahwa kejadian ini berawal saat korban, seorang pengemudi truk yang bernama Muhammad Muchsin Nasution (50 tahun), tengah membawa barang baku di jalur tol Belmera KM 1, Kelurahan Medan Labuhan.
Selama perjalanannya, korban memungkinkan dua orang asing naik kendaraannya. Tetapi pada pertengahan perjalanan, kedua tersangka melakukan tindakan mereka dengan membawa ancaman terhadap korban.
Seorang tersangka mengancam korbannya dengan kata-kata kasar dan memintanya memberikan uang. Merasa ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang cash yang ia bawa. Ketika akan keluar dari kendaraan, tersangka langsung merebut ponsel milik korban yang terletak di bagian depan mobil," katanya.
Setelah menyelesaikan tindakan mereka, dua tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian. Korban mencoba mengejar sambil berseru minta bantuan, tetapi para pelaku berhasil lolos. Kejadian ini selanjutnya disampaikan kepada aparat polisi.
Menyampaikan laporan serta data mengenai keberadaan tersangka, tim operasional unit pidana yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Ipda Marcellino T. S. Damanik, S.Tr.K., segera bertindak untuk melaksanakan penyelidikan. Akibatnya, dua tersangka tersebut dapat ditangkap dalam waktu yang sama bersama dengan barang bukti dari tindak kriminalitas mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka mengakui semua tindakan mereka, termasuk ancaman terhadap korban menggunakan ucapan "kutikam kau" sebelum merampok uang dan telepon genggam korban. Petugas kepolisian juga telah memverifikasi bahwa barang bukti berupa telepon genggam korban masih dalam kepemilikan para pelaku dan belum sempat dijual.
Di samping itu, temuan dari pemeriksaan menyebutkan bahwa keduanya terbukti mengonsumsi narkotika dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan tambahan.
Kemenangan ini menunjukkan komitmen dari Polres Pelabuhan Belawan dalam menjawab dengan cepat setiap pengaduan masyarakat dan menciptakan perasaan nyaman bagi penduduk. Kedua pelaku akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, kata pihak kepolisian.
Saat ini para penyelidik sedang menyelesaikan berkas perkara, mengamankan alat bukti, dan memproses secara hukum sampai pengiriman berkas kepada jaksa penuntut umum.
Tindakan cepat anggota Resimen Khusus Polres Pelabuhan Belawan yang sukses mengungkap serta menangkap tersangka hanya beberapa jam pasca peristiwa merupakan indikasi seriusnya upaya aparat keamanan dalam memerangi tindak pidana di jalan raya yang membuat warga khawatir.
Posting Komentar