jatim.Ants SIDOARJO – Mantan Walikota Madiun Maidi dituduh menerima hadiah ilegal serta melakukan pungutan liar dalam persidangan pertama yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (12/6).
Pengacara Negara (AP) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Toni Franky menyampaikan bahwa ada dua berkas perkara yang disampaikan selama sidang tersebut.
Toni mengatakan setelah sidang bahwa ada dua surat tuntutan yang diajukan, yaitu berkas tuntutan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dalam kasus proyek TPA Winongo, serta berkas tuntutan lainnya yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Ernawati diikuti oleh tiga tersangka, yaitu Maidi, Kepala Dinas PU dan Perencanaan Tatanegara Kota Madiun Thariq Megah, beserta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Di tuduhan pertama, KPK mengungkapkan adanya penerimaan dana yang berkaitan dengan prosedur izin TPA Winongo.
Uang itu diduga diterima oleh Rochim Ruhdiyanto lalu disampaikan kepada Maidi melalui mekanisme dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa mengenakan tuntutan terhadap Maidi dan Rochim berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang berkaitan dengan pungutan liar dalam jabatan. Tuduhan ini juga diajukan secara alternatif melalui Pasal 606 ayat (2) KUH Pidana yang baru atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.
Di tuduhan yang kedua, Maidi beserta Thariq Megah diperkirakan mendapatkan hadiah berupa komisi biaya proyek dalam wilayah Dinas PUPR Kota Madiun.
Jumlah uang pelicin yang dikabarkan diterima mencapai Rp9 miliar dan diungkapkan dipakai untuk keperluan Maidi.
Terhadap kasus ini, kedua pihak dikenai pasal 12B UU Tipikor bersamaan dengan pasal 20 dan pasal 21 KUHP.
"Ancaman hukumannya, setidaknya empat tahun, paling banyak dua puluh tahun," kata Toni.
Setelah membacakan surat tuntutan, tim pengacara Maidi menyampaikan niat untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap tuduhan yang diajukan oleh jaksa KPK.
Kemudian majelis hakim mengatur jadwal persidangan berikutnya yang akan membahas pembelaan dari pihak terdakwa. (antara/mcr12/jpnn)
Posting Komentar