Dugaan Rekayasa Status Anak: Mantan Istri Dilaporkan ke Polda Kalteng

Dugaan Rekayasa Status Anak: Mantan Istri Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Ants.CO – Seorang wanita dilaporkan kepada Polda Kalteng karena diduga melakukan manipulasi status anak serta memalsu informasi dalam dokumen administrasi kependudukan.

Surat laporan ini disampaikan oleh pengacara Agung setelah hasil uji DNA mengungkap bahwa anak yang tertulis dalam dokumen resmi tidak merupakan anak kandung dari klien mereka.

Wewenang hukum Agung, Ari Yunus Hendrawan saat ini sedang memantau kasus hukum yang menyangkut dugaan manipulasi status anak dan kecurangan dokumen negara.

Perkara ini secara sah sudah masuk dalam wilayah hukum dengan pengajuan laporan pidana kepada Divisi Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, pada hari Senin (8/6/2026).

Laporan bernomor registrasi 056/Adv-TPL/2026 ini diajukan oleh pihak pengacara untuk menangani bekas istri Agung dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran yang termasuk kejahatan serius.

Kasus ini dimulai dari tindakan bekas istri Agung yang dengan percaya diri mengklaim bahwa bayi yang lahir pada tahun 2019 adalah putra kandung resmi dari Agung.

"Kesalahan besar ini menyebabkan Agung mendaftarkan identitasnya sebagai orang tua biologis dalam dokumen resmi negara, yaitu Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, yang kini telah dibuktikan dengan jelas berisi informasi yang tidak sesuai fakta," kata Pengacara Agung, Ari Yunus Hendrawan, Rabu (10/6/2026).

Bukti-bukti penipuan tersebut akhirnya hancur total ketika dibantah oleh bukti ilmiah dari EasyDNA, melalui pengujian DNA yang menghasilkan data biologis dengan kepastian dan obyektivitas absolut.

"Hasil uji laboratorium genetik ENDEAVOR DNA LABORATORIES secara pasti menunjukkan dengan tingkat kepercayaan 99,99% bahwa ia bukan ayah kandung dari anak tersebut," katanya.

Fakta medis tersebut semakin memperkuat kecurigaan akan adanya hubungan terlarang yang pernah dibuat oleh mantan istriya dahulu, hal ini juga didukung oleh catatan data penumpang pesawat yang melakukan perjalanan keluar negeri bersama pada tanggal 27 Agustus 2019.

Berdasarkan pendapat Ari, tindakan sengaja menutupi fakta tentang identitas orang tua kandung telah memutus garis keturunan asli si anak, membuat statusnya menjadi samar serta asal usulnya tidak terdefinisi dengan jelas.

"Secara struktur hukum yang terbaru, indikasi kecurangan yang dilakukan oleh eks istri perempuan tersebut dianggap jelas sebagai tindakan pencurian identitas ilegal sesuai Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)," katanya.

Selanjutnya, tindakan ini juga melanggar aturan jelas yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dua pelanggaran pidana tersebut memiliki konsekuensi hukuman penjara yang sangat berat.

Karena adanya data palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen negara resmi, klien mengalami kerugian besar yang sangat susah untuk dikembalikan sebagaimana mestinya.

"Klien kami tidak hanya mengalami kerugian material karena kehilangan hak finansial, namun juga menderita penurunan harga diri serta kehilangan identitas sebagai bentuk kerugian immaterial besar akibat manipulasi identitas dari mantan istrinya," katanya.

Pada penutupnya, Ari Yunus meminta kepada petugas polisi untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang dilaporkan.

"Karena itu, kami menuntut tindakan tegas tanpa memandang siapa pun. Dengan pertimbangan besarnya ancaman hukuman yang dituduhkan, kami memohon kepada polisi agar segera memanggil, melakukan pemeriksaan, dan jangan menyebarkan berita palsu ini, mengingat yang bersangkutan diketahui pernah menjadi istri Agung serta memiliki profesi sebagai akademisi dan dokter," tutupnya. Her ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama