Ringkasan Berita:
- Undang-undang nomor 16 tahun 1997 menetapkan hukuman terhadap warga yang dengan sengaja menyampaikan informasi palsu dalam sensus ekonomi.
- Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surakarta menyatakan bahwa mereka lebih memprioritaskankomunikasi serta pendekatan yang bersifat manusiawi dibandingkan dengan ancaman hukum.
- Badan Pusat Statistik meminta warga untuk menyampaikan informasi yang akurat sehingga hasil sensus dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Jurnalis ANTS, Andreas Chris Febrianto
ANTS, SOLO – Apakah warga yang tidak jujur dalam mengikuti Sensus Ekonomi dapat dikenakan hukuman? Pertanyaan ini muncul setelah tersebarnya kabar terkait ancaman pidana di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Bisa kah orang-orang yang tidak bersifat jujur ketika ikut serta dalam Sensus Ekonomi dituntut secara hukum? Hal tersebut menjadi pertanyaan setelah beredar informasi seputar sanksi yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 mengenai statistik. Adakah kemungkinan penduduk yang tidak jujur saat menjalani Sensus Ekonomi akan mendapat konsekuensi hukum? Pertanyaan ini timbul usai menyebar luasnya pemberitaan mengenai tindak lanjut aturan dalam UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik.
Merespons hal itu, Kantor BPS Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah memberikan keterangan serta menyatakan bahwa mereka lebih memprioritaskan pendekatan yang bersifat manusiawi daripada menggunakan ancama hukuman.
Ketua BPS Kota Solo, Ratna Setyowati, menyampaikan bahwa UU No. 16 Tahun 1997 memang menentukan wajibnya masyarakat untuk memberi informasi yang akurat kepada petugas sensus.
Namun, pada penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026, BPS menekankan pentingnya komunikasi untuk membantu masyarakat memahami maksud dari kegiatan pencacahan tersebut.
Undang-undang Statistik Menetapkan Hukuman untuk Warga dan Pegawai
Di dalam UU No. 16 Tahun 1997 mengenai Statistik dijelaskan bahwa pemerintah lewat BPS bertugas untuk melakukan berbagai sensus, seperti Sensus Ekonomi, secara berkala tiap sepuluh tahun sekali.
Aturan ini juga memaksa warga untuk menyampaikan data yang akurat kepada petugas pencacahan penduduk.
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 disebutkan bahwa warga yang secara sengaja menyampaikan informasi palsu bisa dipidana dengan hukuman maksimal enam belas bulan kurungan atau denda mencapai Rp25 juta.
Di samping itu, peraturan hukum yang sama juga menetapkan denda untuk pegawai sensus yang secara sengaja menyebarkan informasi responden.
Berdasarkan Pasal 37, tindakan pelanggaran ini bisa dihukum dengan hukuman kurungan maksimal selama satu tahun enam bulan atau denda mencapai Rp15 juta.
BPS Solo Kedepankan Komunikasi
Walaupun peraturan tentang sanksi sudah ditetapkan dalam undang-undang, Ratna menyatakan bahwa BPS tidak memprioritaskan pendekatan hukum saat melaksanakan Sensus Ekonomi.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 16 memiliki ketentuan yang menuntut seluruh warga negara untuk menyediakan informasi serta terdapat konsekuensi jika tidak mematuhi. Namun, Badan Pusat Statistik senantiasa lebih dahulu melakukan komunikasi, agar mereka tidak perlu langsung menyebarkan ancaman sanksi. "Kami berharap data tersebut dapat diperoleh tanpa harus menggunakan sanksi," ujar Ratna saat diwawancarai oleh ANTS pada hari Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan bahwa komunikasi merupakan tindakan pertama yang perlu dilakukan agar masyarakat menyadari betapa pentingnya sensus serta siap memberikan informasi dengan rela.
Hambatan Utama Bukanlah Penduduk Menipu
Ratna juga menyangkal pendapat yang menyebutkan bahwa sejumlah masyarakat memberikan informasi yang salah selama pelaksanaan Sensus Ekonomi.
Dia mengatakan, hambatan yang dialami para petugas justru semakin besar akibat kesulitan dalam bertemu dengan responden yang sibuk.
Mengenai respons masyarakat terhadap para petugas memang beragam. Beberapa orang tidak dapat dihubungi karena sibuk, sehingga mereka memohon waktu tambahan agar bisa bertemu nanti. Oleh karenanya, kami perlu melakukan koordinasi dan menjadwalkan pertemuan. Terkadang juga ada yang menginginkan petugas lebih dahulu berkonsultasi dengan lingkungan atau RT/RW setempat,” kata Ratna.
Oleh karena itu, BPS akan tetap bekerja sama dengan instansi-instansi di tingkat daerah guna memastikan proses pengumpulan data berlangsung dengan baik.
Sensusi Data yang Berdampak pada Keberuntungan Masyarakat Informasi Hasil Sensus untuk Kebutuhan Publik Pengumpulan Data Sensus dalam Rangka Manfaat bagi Masyarakat Kegunaan Data dari Sensus bagi Lapisan Masyarakat Manfaat Informasi Sensus terhadap Kesejahteraan Umum
Ratna menyatakan bahwa semua data yang diperoleh dari Sensus Ekonomi dimaksudkan untuk membantu penyusunan kebijakan pemerintah, bukan untuk tujuan lain.
"Biasanya data dari sensus ini berasal dari kami sendiri, dari masyarakat, dan pada akhirnya akan kembali lagi ke masyarakat. Dengan begitu kita bisa mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai situasi ekonomi serta tingkat kesejahteraan keluarga yang berada di area Kota, provinsi, bahkan nasional," katanya.
Dia berharap masyarakat tidak takut menerima petugas sensus agar Badan Pusat Statistik bisa mendapatkan data yang tepat sebagai dasar dalam merancang pembangunan serta kebijakan ekonomi pada masa depan.
(*)
Posting Komentar