SAMARINDA — Realisasi penerimaan pajak iklan di Kota Samarinda sampai akhir Mei 2026 tercatat masih mengalami kesulitan dan jauh dari harapan. Dari target sebesar Rp10 miliar yang ditetapkan pada tahun ini, dana pendapatan daerah yang telah terkumpul hanya mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar 12 persen saja.
Sulitnya dalam menyetorkan dana ini menciptakan tantangan sendiri bagi Pemkot Samarinda. Dari satu sudut pandang, pemerintah aktif melaksanakan perbaikan tampilan kota secara estetik dan meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pemasangan reklame luar ruang, tetapi dari segi lain, aturan itu menyebabkan penurunan signifikan dalam pendapatan daerah.
Kepala Bidang BPHTB dan Pajak Reklame Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPD) Samarinda, Iwan Indra Kurniawan, mengungkapkan bahwa pendapatan pajak dari sektor papan iklan tersebut memang mencatatkan pola pergerakan yang tidak stabil selama beberapa tahun belakangan.
Bila melihat kembali ke masa lalu, pada tahun 2024 lalu, target pendapatan awalnya ditetapkan sebesar Rp10 miliar, tetapi pencapaian akhir hanya mencapai Rp5,49 miliar. Akibat gagal memenuhi target ini, Pemkot pada tahun 2025 menurunkan target menjadi Rp5 miliar dan akhirnya berhasil merealisasikan sekitar Rp2,3 miliar. Di tahun 2026, semangat optimisme kembali ditingkatkan dengan meninggalkan target naik menjadi Rp10 miliar, namun sampai bulan kelima, capaian masih rendah yaitu hanya Rp1,2 miliar saja.
Dari segi perbandingan selama bulan yang sama, kinerja tahun ini ternyata agak lebih bagus dibandingkan tahun sebelumnya. Misalnya saja, pendapatan pajak reklame sampai dengan Mei 2024 mencapai Rp4,1 miliar, kemudian turun tajam menjadi hanya Rp600 juta pada Mei 2025, namun mulai meningkat lagi menjadi Rp1,2 miliar dalam bulan Mei 2026 ini.
"Kemunduran ini sebagian disebabkan oleh kebijakan tata ruang dan peningkatan faktor keselamatan dalam pemasangan iklan. Sebagai akibatnya, prosedur izin menjadi jauh lebih ketat dan melalui tahapan administratif yang lebih rumit," kata Iwan.
Izin Tertunda, Tagihan Pajak Terlambat
Iwan menyampaikan bahwa masalah isi anggaran daerah dari sektor tersebut tak bisa dipisahkan dari lancarnya proses pengurusan izin visual. Prinsip utamanya mudah saja: semakin banyak izin iklan yang secara sah dikeluarkan, maka semakin besar pula kemungkinan pendapatan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah setempat. Bila pembatasan izin diberlakukan untuk menjaga keamanan umum sehingga tidak terjadi spanduk jatuh atau kondisi tata kota yang berantakan, maka tingkat pencapaian pajak akan ikut melambat juga.
Karena itu, Badan Pendapatan Daerah kini memiliki harapan tinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame yang sedang disusun bersama lembaga legislatif. Aturan tersebut diperkirakan dapat menjadi solusi antara dalam mempermudah proses izin reklame di luar ruang tanpa meninggalkan tugas pengawasan serta standar keamanan di lapangan.
Bila sistem izin dapat disederhanakan sehingga lebih efisien dan cepat, maka pengeluaran Surat Keputusan Pajak Daerah (SKPD) bagi pelaku bisnis pun akan berlangsung lebih cepat. Perubahan ini diperkirakan mampu memicu lonjakan peningkatan pendapatan pajak iklan Kota Samarinda pada sisa masa anggaran tersebut. Jika mekanisme persyaratan lisensi dapat dipermudah serta dipercepat, maka pemberian Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) terhadap wirausaha juga akan dilakukan dengan lebih cepat. Dampak positif seperti ini diyakini mampu meningkatkan lagi tren pemasukan pajak reklame Samarinda dalam sisa tahun keuangan saat ini. Apabila prosedur perijinan kelak bisa diminimalkan agar lebih praktis dan singkat, maka penerbitan Surat Penentuan Pajak Daerah (SKPD) untuk para pelaku industri juga akan tersedia secara lebih cepat. Hal semacam ini diharapkan dapat menghasilkan dampak berganda yang bermanfaat, yakni menaikkan kembali jumlah pendapatan pajak iklan Samarinda hingga akhir periode anggaran.
Pemkot memastikan bahwa keseimbangan antara estetika tata kota, keamanan masyarakat di jalanan, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi prioritas utama. Peraturan terbaru ini diharapkan secepatnya diselesaikan agar memberikan kejelasan hukum kepada pengusaha iklan sambil menjaga target pajak daerah yang sedang dalam kondisi mendesak. (*)
Posting Komentar