Elina Widjajanti (80 tahun), seorang kakek menghadapi peristiwa menyedihkan. Dia diperkirakan menjadi korban pemaksaan pindah dari rumahnya oleh ratusan orang.
Videonya yang menunjukkan penangkapan secara paksa pernah ditayangkan dan menjadi tren di medsos. Bahkan, rumahnya berada di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, Surabaya, sekarang sudah diratakan dengan tanah.
Pemegang kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyampaikan bahwa insiden tersebut dimulai ketika kakek korban dikunjungi oleh sejumlah besar orang di rumahnya pada hari 6 Agustus 2025. Mereka diperkirakan ditugaskan oleh pihak yang telah membeli properti milik Elina dan melaksanakan penyitaan secara paksa.
"Maka, diperkirakan sekitar 30 orang yang dicurigai telah melakukan pemaksaan evakuasi dan selanjutnya melaksanakan eksekusi tanpa ada keputusan dari pengadilan," ujar Wellem ketika dihubungi pada hari Jumat (26/12).
Elina juga menolak untuk meninggalkan rumahnya. Tetapi dia ditarik dan dibawa paksa oleh empat sampai lima orang agar segera keluar dari rumah tersebut.
" Korban ditarik, diangkat, kemudian diekstrak dari dalam rumah. Ada saksi mata serta rekaman video-nya. Kakek ini mengalami pendarahan," katanya.
Bahkan, Elina belum berkesempatan untuk menyelamatkan barang-barangnya, termasuk dokumen-dokumen penting yang lain. Semua isian rumah itu langsung dibawa oleh beberapa orang.
" Dokumen yang sangat penting seperti sertifikat serta benda-benda pribadi korban telah hilang. Kami akan melaporkannya selanjutnya," ujarnya.
Pada saat penertiban tersebut, menurut Wellem, di dalam rumah itu ada seorang anak berusia 1,5 tahun, balita usia lima tahun, seorang ibu serta orang tua lanjut usia. Saat proses pembersihan rumah dilakukan, mereka dilarang untuk memasuki bangunan lagi dan dikunci hingga rumah tersebut diruntuhkan sampai ke akar-akarnya.
Beberapa waktu setelahnya, seseorang membawa barang-barang memakai mobil pick-up tanpa ijin dari pemilik. Kemudian muncul peralatan besar, dan kini rumah tersebut telah menjadi reruntuhan. kata dia.
Terhadap kejadian tersebut, pihak terkait sudah mengajukan pengaduan kepada polisi dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang berlaku pada tanggal 29 Oktober 2025.
"Pada awalnya kami memberitakan mengenai pemukulan dan selanjutnya dilengkapi dengan kerusakan properti secara bersama di lokasi publik," katanya.
News telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tentang laporan masalah yang sedang dibahas, tetapi hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Pemkot Turun Tangan
Di sisi lain, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, melaksanakan inspeksi mendadak ke kediaman Elina yang disebut telah dirusak secara paksa.
Armujie, yang dikenal dengan panggilan Cak Ji, bertanya tentang asal-usul masalah ini. Keluarga mengatakan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan tanpa disertai dokumen keputusan pengadilan.
"Pertama-tama kami telah bertanya dengan jelas mengenai bukti bahwa mereka telah menyatakan pembelian. Mereka tidak berani, hanya menjawab secara singkat. Pak ingin membuka apakah terdapat dokumen resmi dari pengadilan? Jadi ini dianggap sebagai langkah yang dilakukan sendirian," kata pihak keluarga Eline kepada Cak Ji.
Selanjutnya, Cak Ji menanyakan asal usul sekelompok orang yang telah mengusir Elina dari rumahnya.
"Dari ormas," ucapnya.
Cak Ji memintai aparat kepolisian agar memberikan tindakan terhadap seseorang yang sudah mengusir Elina.
"Penduduk seluruh Surabaya akan mengutuk perbuatan ini, bahkan masyarakat di seluruh Nusantara. Orang-orang semacam ini, segera diberi sanksi keras dan dilaporkan kepada pihak berwajib," ujar Cak Ji.
Elina belum pernah menikah dan hidup sendiri di rumahnya sejak tahun 2011. Keluarga menjelaskan bahwa ketika beberapa orang datang kepada Elina, mereka menyampaikan bahwa properti itu sudah dibeli dan tidak memiliki penerus hak waris.
Itu adalah Elina yang memiliki saudara kandung sebagai pewarisnya.
Cak Ji kemudian mengundang ketua RT dan RW di sekitar area tersebut guna minta penjelasan lebih lanjut.
"Kepala RT, Kepala RW, ibu ini berusia 80 tahun, seorang wanita, mengapa harus ditindas begitu saja, masyarakat disini diam saja. Ini memang butuh waktu untuk terungkap, tidak boleh seperti itu," kata Cak Ji.
"Mereka tidak memandang baik atau buruknya sesuatu. Namun tindakan tersebut tidak beradab dan sangat kejam. Siapa saja anggota organisasi ini pasti dikritik oleh seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.
Kemudian, Cak Ji mengundang seseorang yang memesan pembongkaran rumah Elina ke tempat tersebut, orangnya bernama Samuel.
Ketika tiba, Samuel menjelaskan bahwa rumah itu dibeli dari seorang bernama Elisa pada tahun 2014. Ia menyatakan bahwa dokumen pembelian sudah lengkap.
"Letter Ada C-nya, ada transaksinya, lengkap," kata Samuel.
Cak Ji selanjutnya mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan kesalahan atau kebenaran dalam masalah yang sedang dibahas. Ia mengimbau Samuel agar menjalani proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Caranya kasar. Hal ini dikritik oleh seluruh Indonesia. Kelompok masyarakatnya nantinya (dapat) mendapatkan kritikan," kata Cak Ji.
Selanjutnya, Samuel menyatakan bahwa ia tidak memakai organisasi massa untuk menghalau Elina, tetapi hanya temannya sendiri.
"Yang itu teman saya sendiri, sahabat saya," ujar Samuel.
Posting Komentar