KPK Soroti Korupsi dalam Sektor Keagamaan: Rusak Moral & Percaya Publik

KPK Soroti Korupsi dalam Sektor Keagamaan: Rusak Moral & Percaya Publik

- Badan Anti Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tindakan korupsi dalam sektor agama memiliki dampak yang lebih besar daripada sektor lainnya. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi korupsi pada bidang tersebut juga merusak nilai-nilai moral masyarakat serta mengurangi rasa percaya dari masyarakat terhadap institusi tertentu. - KPK memastikan bahwa adanya korupsi di lingkungan perbankaan atau lembaga keagamaan memberi pengaruh yang lebih mendalam dibanding dengan sektor-sektor lainnya. Selain itu, pelaku korupsi di sini tidak saja mencuri uang negara, tapi juga meruntuhkan etika para pemeluk agama dan melemahkan keyakinan masyarakat secara keseluruhan. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam dunia religius memiliki akibat yang lebih parah jika dibandingkan wilayah-wilayah lain. Di luar kerugian finansial bagi pemerintah, hal ini juga melumpuhkan prinsip-prinsip moral individu dan membuat publik semakin skeptis terhadap sistem agama.

Pesan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengangkat tema "Mempersiapkan Umat Masa Depan" di Hotel Atria Serpong, Banten.

Ibnu menekankan bahwa pencegahan korupsi dalam bidang agama tidak hanya menjadi tanggung jawab etis, tetapi juga langkah terstruktur untuk menciptakan pengelolaan yang jujur dan bermartabat.

"Di bidang agama, dampak dari korupsi sangat besar karena berkaitan dengan nilai moral masyarakat," ujar Ibnu dalam pernyataan resmi pada hari Jumat (26/12).

Berdasarkan data tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kelemahan ini tampak melalui corak perkara korupsi yang ditangani mulai tahun 2004 sampai kuartal ketiga 2025. Dari jumlah keseluruhan 1.750 perkara, sekitar 61,6 persen adalah kasus penerimaan hadiah atau uang pelicin, sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) mencatatkan 445 perkara dengan proporsi 25,4 persen.

Ibnu menganggap bahwa pembelian barang dan jasa tetap menjadi area yang rentan, akibat kurangnya pengelolaan dana serta mekanisme pemilihan dalam institusi pemerintah, termasuk di bidang agama.

"Pengadaan barang dan jasa merupakan bidang yang sangat rawan. Hal ini perlu diperbaiki mulai dari tingkat teratas hingga dasar," katanya.

Di samping itu, KPK juga mengemukakan adanya praktik suap yang sering disampaikan dalam bentuk budaya atau ungkapan rasa terimakasih. Bagi mereka, penormalan pengiriman hal ini sangat membahayakan sebab bisa membuat ketajaman etika para aparat menjadi berkurang.

"Jauhi segala bentuk hadiah. Jangan sampai tersesat akibat tekanan atau alasan yang salah," tegasnya.

Ibnu menegaskan bahwa teori fraude pentagon merupakan penyebab utama tindakan korupsi, mencakup tekanan (pressure), peluang (opportunity), kemampuan (capability), ambisi berlebihan (arrogance), dan alasan untuk membenarkan perbuatan tersebut (rationalization). Tekanan dari lingkungan keluarga maupun alasan budaya, besarnya penghasilan rendah, atau ungkapan rasa terimakasih sering kali menjadi faktor pemicu tanpa disadari oleh seseorang.

"Menyampaikan hadiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melanggar aturan. Integritas perlu dijadikan pedoman utama," jelas Ibnu.

Sebagai tindakan nyata, KPK mengajak pelaksanaan Strategi Trisula Pencegahan Korupsi dalam lingkungan Kementerian Agama. Fokus pendidikan berada pada pengembangan integritas sedari awal melalui jaringan pendidikan resmi maupun tidak resmi, mulai dari RA, MI, MTs, MA, sampai dengan universitas.

Saat ini, pendidikan anti-korupsi sudah dilaksanakan oleh lebih dari 1.000 madrasah dan 691 institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam. Fokus pencegahan ditujukan kepada penyempurnaan sistem dengan meningkatkan aturan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana maupun pembelian barang. Sedangkan tindakan hukum berperan sebagai langkah terakhir guna menjamin rasa takut yang cukup.

Kolaborasi antara KPK dengan Kementerian Agama diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama dalam rangka mencegah korupsi lewat pendidikan pada masa 2023 hingga 2028. Pelaksanaannya mencakup program e-Learning Hadiah untuk 3.000 Aparatur Sipil Negara Kemenag, kegiatan Safari Anti-Korupsi di delapan kantor wilyah, serta penganugerahan apresiasi kepada penyebar anti-korupsi di lingkungan madrasah.

Selanjutnya, Ibnu menyatakan bahwa integritas menjadi dasar pokok bagi masa depan umat.

"Massa depan umat tidak akan tercapai tanpa adanya kejujuran. Korupsi bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merupakan kesalahan sosial yang merusak harga diri manusia," tuturnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama