Pelaku Jambret Jakabaring Masih Buron, Ini Wajahnya!

Pelaku Jambret Jakabaring Masih Buron, Ini Wajahnya!

Ringkasan Berita:
  • Petugas Operasi Narkoba Unit Perdata Satuan Reserse Kriminal Polisi Kota Besar Palembang berhasil meringkus DAS (21) tersangka pencurian dompet yang dilakukan terhadap seorang perempuan di kawasan Jakabaring.
  • Pengguna menderita kerugian sebesar Rp10,6 juta setelah kehilangan laptop merek Lenovo, ponsel HP Vivo V27e, dompet yang berisikan dokumen-dokumen penting, kartu BPJS, serta uang tunai senilai Rp600 ribu.
  • Seorang tersangka lain dengan inisial BY masih dalam status wanted
  • Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa handphone Vivo V27e milik korban serta sepeda motor Yamaha Aerox.

Ants, PALEMBANG - Petugas Operasional Unit Pidana Umum Subdit Reskrimum Polrestabes Palembang berhasil meringkus salah satu dari dua tersangka pencuri tas yang melakukan aksinya di wilayah Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan Jakabaring, Kota Palembang.

Seseorang dengan inisial DAS (21) yang merupakan penduduk di Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang telah ditahan.

Dia ditahan ketika sedang berada di wilayah Pasar Induk Jakabaring pada hari Sabtu (6/6/2026) malam.

DAS diduga terlibat dalam tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita berinisial SR (22), penduduk Dusun V Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjadi pada hari Minggu (17/5/2026) kira-kira pukul 14.10 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Palembang, AKBP M Jedi P, bersama Kasubag Tindak Lanjut Iptu Dewo Deddy menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah mereka mendapatkan pengaduan dari korban serta menjalani berbagai tahap penyelidikan.

"Sesudah mendapatkan laporan dari korban, personil Unit Pidum segera memulai investigasi. Ketika mengetahui lokasi terduga pelaku di wilayah Jakabaring, petugas cepat bertindak dan melaksanakan penangkapan," kata Jedi, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan data yang terkumpul, sebelum peristiwa tersebut, korban meninggalkan rumahnya kira-kira pukul 11.00 WIB dengan mengendarai motornya menuju kontrakan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Korban diteriaki oleh dua tersangka yang naik motornya saat melewati Jalan Gubernur HA Bastari. Satu dari para pelaku mendekati kendaraan korban, sedangkan orang yang ada di belakangnya langsung merampok tas milik korban.

Setelah berhasil mengambil tas itu, dua tersangka segera kabur dan meninggalkan tempat kejadian.

Sebagai akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian atas beberapa barang bernilai, yaitu sebuah laptop Lenovo berwarna silver, satu buah ponsel Vivo V27e berwarna hitam, dompet yang berisikan dokumen seperti KTP, SIM C, STNK kendaraan bermotor Honda Beat Street, kartu BPJS Kesehatan, dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Kerugian yang dirasakan oleh pihak terluka diperkirakan sebesar Rp10,6 juta.

Berdasarkan penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebuah telepon genggam merek Vivo V27e berwarna hitam milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan cat biru-hitam yang diperkirakan dipergunakan oleh tersangka dalam melakukan tindakannya.

Di sisi lain, tersangka lain dengan inisial BY saat ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh aparat.

Selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan alat bukti yang terkait dengan kejahatan itu. Sampai saat ini penyelidikan sedang berlangsung, ujar dia.

Terhadap tindakannya, DAS dituntut dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketika diperiksa oleh penyidik, tersangka DAS mengakui semua tindakan yang dilakukannya. Saat ini polisi masih mencari pelaku lain yang ikut serta dalam kejahatan pencurian dengan pemberhentian kendaraan itu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama