Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Tanda Impunitas dan Remilitarisasi

Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Tanda Impunitas dan Remilitarisasi

Ants , JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi putusan pengadilan militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI yang telah terbukti menyiramkan air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Terdakwa adalah Serda Edi Sudarko yang dihukum 3 tahun penjara beserta pemberhentian tetapnya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman 2 tahun 6 bulan dan penghapusan status sebagai anggota tentara, Kaptan Nandala Dwi Prasetya diberikan pidana 2 tahun, sedangkan Lettu Sami Lakka mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, pihak pengadilan juga memerintahkan pemusnahan barang bukti terkait tindakan pencemaran terhadap Andrie Yunus. Pada waktu yang bersamaan, majelis hakim militer menilai keabsenan Andrie Yunus sebagai saksi pelapor dalam sidang tidak hanya melalaikan tanggung jawab hukumnya, namun juga mencemarkan martabat lembaga peradilan serta menyebarluaskan prasangka buruk dan kurang percaya terhadap sistem peradilan militer.

Wakil masyarakat sipil, Julius Ibrani menganggap putusan pengadilan militer sebagai bukti adanya kebiasaan impunitas dan tindakan yang mendukung proses permiliteran di Tanah Air.

"Kami juga memandang hukuman yang diberikan kepada tersangka tidak proporsional dengan dampak yang dialami korban, sehingga proses sidang pengadilan militer dalam perkara Andrie Yunus lebih seperti drama semata," kata mereka.

Aliansi merasa bahwa pertimbangan dari mahkamah militer juga sangat tidak masuk akal karena adanya faktor pemberatan bagi tindakan tersangka, yakni mereka telah mengaku dan menyesali kesalahannya serta memberikan permohonan maaf kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan para korban di sidang pengadilan.

"Pengadilan militer lebih memprioritaskan aspek kepentingan militer daripada kepentingan keadilan bagi korban, hal ini sesuai dengan perkiraan kami," ujar pria yang juga menjadi ketua Indonesia Ricks Center tersebut.

Aliansi menilai bahwa hal-hal yang dipertunjukkan dalam sidang perkara Andrie Yunus di pengadilan militer sama sekali tidak memperhatikan sudut pandang korban. Sikap dan tindakan yang diambil oleh Andrie Yunus didukung oleh konstitusi serta ketentuan hukum terkait, sehingga putusan itu mencerminkan prasangka buruk dari sistem peradilan militer.

Selain itu, perintah dari pengadilan militer untuk menghancurkan alat bukti adalah tindakan yang disengajakan oleh sistem peradilan militer dalam menghalang, campur tangan, atau merusak jalannya penerapan hukum.

"Ikuti pengenaan hukuman kepada empat tersangka tersebut tidak akan menghentikan wewenang lembaga peradilan biasa dalam memproses perkara Andrie Yunus," katanya.

Julius menyampaikan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 yang mengharuskan penyidik dari Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyelidikannya karena sebenarnya tidak pernah dihentikan secara sah berdasarkan ketentuan KUHAP.

"Walaupun pengadilan militer telah menyuruh untuk membakar barang bukti, tetapi menurut kami hal tersebut tidak boleh menjadi hambatan bagi pihak polisi dalam mengungkap fakta dan menjalankan proses penegakan hukum terkait kasus Andrie Yunus," ujarnya.

Di samping itu, konsorsium juga meminta polisi agar secepatnya melanjutkan penyelidikan atas kasus Andri Yunus serta bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang merupakan pihak berwenang dari Andri Yunus, dalam upaya menemukan fakta dan menyediakan keadilan baginya.

Kami juga menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang kini tengah menjalankan uji materi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 bersama UU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI serta UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar secepatnya memberikan putusan yang adil sambil memperhatikan perkara Andrie Yunus beserta proses pengulangan pemrosesan hukum yang berpotensi merugikan perjalanan demokrasi di Indonesia," tutur dia. (cuy/jpnn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama