Hotman Paris Somasi Menteri dan Kalapas Cipinang, Protes Razman Soal Kamar Khusus

Hotman Paris Somasi Menteri dan Kalapas Cipinang, Protes Razman Soal Kamar Khusus

Ringkasan Berita:
  • Pengacara Hotman Paris mengkritik Menteri Imigrasi serta Kepala Lapas Cipinang lantaran menolak penempatan Razman Arif dalam ruangan khusus dengan tempat tidur yang disebut sebagai tindakan tidak adil.
  • Hotman menuntut tindakan tegas dengan mengajukan pemindahan Razman ke ruang biasa, terlebih dalam dua minggu awal periode penahanannya, demi menjunjung rasa adil bagi tahanan yang lain.
  • Pihak lembaga pemasyarakatan mengklaim bahwa penempatan Razman dilakukan semata-mata akibat kondisi kesehatannya serta tubuh yang besar serta sejarah sakitnya.

ANTS Penyidik ternama Hotman Paris Hutapea mengirimkan surat peringatan tegas kepada Menteri Keimigrasian dan Pembinaan, Direktur Jendral Pembinaan (Dirjenpas), serta Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang kelas satu.

Surat peringatan itu dikirimkan lantaran Hotman mengira ada tindakan diskriminatif serta penyimpangan dari Prosedur Operasional Standar (POS) berkaitan dengan penggunaan fasilitas tahanan pesaing hukumnya, Razman Arif Nasution, yang kini menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

Diketahui bahwa Razman Arif Nasution ditahan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman Arif Nasution saat ini dalam penahanan terkait dugaan tindakan merusak reputasi Hotman Paris. Pihak berwenang telah mengamankan Razman Arif Nasution berkaitan dengan laporan adanya penghinaan terhadap Hotman Paris.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya @hotmanparisofficial pada hari Minggu (28/6/2026), Hotman meminta agar Razman secepat mungkin dialihkan dari kamar khusus yang memiliki tempat tidur menuju area umum bersama tahanan lainnya.

Surat peringatan pertama ditujukan kepada Menteri Imigrasi serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, juga kepada Kepala Lapas Cipinang kelas 1. Jika Razman belum segera dipindahkan dari ruangan khusus dengan tempat tidur ke area mapenaling, yakni ruangan yang digunakan oleh narapidana lain selama masa adaptasi seperti yang terjadi dalam kasus di Lapas Cipinang, maka Hotman akan langsung memberikan peringatan karena hal ini melanggar prosedur operasional standar dan menimbulkan diskriminasi terhadap para tahanan lain," ujar Hotman Paris dilansir ANTSpada pada hari Senin (29/6/2026).

Hotman menuntut tindakan tegas dengan mengajukan pemindahan Razman ke ruang biasa, terlebih dalam dua minggu awal periode penahanannya, demi menjunjung rasa adil bagi tahanan yang lain.

Hotman Paris menyampaikan bahwa ia pernah menerima penjelasan bahwa tujuan memberi kamar di lantai dasar beserta tempat tidur itu disebabkan oleh keadaan tubuh Razman.

Petugas imigrasi membenarkan bahwa Razman memiliki tubuh yang berisi serta catatan kesehatan yang buruk.

Namun, Hotman memberikan kritikan yang tajam terhadap pernyataan itu.

"Mengapa aturan tersebut dilanggar hanya karena alasan yang diberikan kepada saya yaitu karena Razman gemuk, sehingga takut sakit jika menaiki tangga," kata Hotman bertanya-tanya.

Belum cukup sampai di sana, Hotman juga mengangkat topik ini ke dalam wacana loyalitas politik dengan menyinggung para menteri serta direktur jenderal yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Hotman tersenyum mengatakan bahwa ia memiliki berbagai bukti terkait pernyataan serta ejekan yang dilakukan Razman kepada Presiden.

Sekali lagi ini merupakan peringatan dari saya ... jika kamu benar-benar setia pada Bapak Presiden Prabowo, maka kamu tahu bahwa Razman sering kali muncul di televisi untuk mengolok-olok dan melecehkan Presiden Prabowo dengan tuduhan-tuduhan tertentu seakan-akan dia tidak pantas menjadi Presiden. Ada banyak video dimana Razman menyampaikan kritik pedas terhadap Bapak Presiden, apakah kamu tetap setia pada Presiden yang secara sah telah menunjukkan kepercayaanmu atau malah kepada seseorang seperti Razman yang penuh kontroversi," ujarnya.

Kegiatan keras Hotman Paris yang mengkritik fasilitas tahanan Razman juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Menggunakan akun Instagram pribadi @ahmadsahroni88, Sahroni membagikan surat terbuka yang menyerukan agar Hotman segera mengakhiri situasi yang sedang memanas itu.

"@hotmanparisofficial sudah cukup, sayangnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan itu sudah sakit sejak kemarin, yang terpenting adalah Bang Razman telah berada di lapas ya," tulis Ahmad Sahroni dalam postingannya dengan menambahkan emoji tertawa.

Penjelasan Kalapas Cipinang

Menjawab tuduhan yang tidak benar itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menyampaikan penjelasannya.

Menurut informasi yang dimuat di Kompas.com, pihak lembaga pemasyarakatan menyatakan bahwa pengiriman Razman Arif Nasution ke lantai satu tidak berarti mendapat fasilitas istimewa atau perlakukan khusus.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Syarpani menyampaikan bahwa penempatan Razman di tempat tersebut tidak merupakan tindakan istimewa, melainkan bagian dari proses layanan kesehatan untuk para penghuni lapas.

Posisi ini sepenuhnya berdasarkan pertimbangan kesehatan serta hasil pemeriksaan medis untuk mencegah masalah kesehatan yang tidak diharapkan selama periode tahanan awal.

"Secara terkait Razman Nasution, pihak lembaga pemasyarakatan memperhatikan keadaannya mulai dari segi fisik hingga kesehatan. Mengenai kondisi tubuhnya, Razman memiliki berat sekitar 120 kg," ujar Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Selanjutnya, hasil pemeriksaan dokter spesialis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto tanggal 19 Januari 2026 menunjukkan bahwa Razman menderita sumbatan saluran darah.

Selanjutnya, petugas kesehatan di lembaga pemasyarakatan mengidentifikasi adanya tanda-tanda serangan stroke ringan serta masalah kecemasan (anxiety).

Kini, Razman berada di dalam sel bersama dua tahanan lainnya yang juga mengalami masalah kesehatan.

Petugas meletakkannya di tempat yang mempermudah pengawasan medis serta tindakan evakuasi jika dibutuhkan kapan saja. Penempatan ini adalah bagian dari layanan kesehatan dan perlindungan bagi para tahanan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemasyarakatan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," katanya.

Sama halnya dengan proses penerimaan dan pengelolaan tahanan serta narapidana lainnya, ada dua peraturan hukum yang digunakan sebagai dasar oleh lembaga pemasyarakatan, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) No. PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana serta Tahanan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menetapkan peraturan teknis di mana para tahanan yang baru masuk ke institusi pemasyarakatan harus mengikuti prosedur tertentu, mulai dari pendaftaran administratif, pemeriksaan kesehatan, evaluasi risiko serta kebutuhan, sampai dengan pengelompokan sebagai dasar dalam menentukan tempat tinggal mereka.

Di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, hak terhadap fasilitas kesehatan diatur dalam Pasal 9 angka (D), yang menegaskan bahwa tahanan memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, makanan yang pantas, serta perlindungan fisik dan spiritual.

" Hak ini bersifat absolut dan harus dipenuhi oleh pemerintah melalui pegawai pemasyarakatan," kata Syarpani. Undang-undang juga menetapkan larangan bagi Petugas Pemasyarakatan untuk bertindak diskriminatif.

Di pasal 3 huruf C dijelaskan bahwa prinsip tidak diskriminasi berlaku bagi para tahanan.

Terdapat prinsip non-diskriminasi serta kemanusiaan yang berlaku di seluruh lembaga pemasyarakatan. Maksudnya, pemberian hak kesehatan wajib dilakukan secara merata tanpa memandang jenis tindak pidana maupun latar belakang para tahanan. Keadaan sakit justru menjadi fokus utama dalam penanganannya," kata Syarpani.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, dalam hal pemasangan tahanan sebagaimana diatur oleh Pasal 36 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, para tahanan dibagi bukan saja berdasarkan umur dan jenis kelamin, melainkan juga hasil evaluasi tingkat risikonya. 2. Berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022 terkait pemasyarakatan, prosedur pengelompokan tahanan mencakup pertimbangan selain usia dan gender, yaitu penilaian resiko yang dilakukan secara menyeluruh. 3. Dalam rangka menentukan tempat tinggal atau pengelolaan narapidana, aturan pada Pasal 36 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2022 memastikan bahwa mereka dikategorikan dengan mempertimbangkan faktor seperti usia, jenis kelamin serta nilai risiko masing-masing individu. 4. Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kebijakan pembagian tahanan tidak hanya didasarkan atas usia dan jeniskelamin, namun juga adanya analisis risiko sebagai salah satu parameter utama. 5. Penempatan tahanan ditetapkan berdasarkan kriteria yang lebih luas, termasuk dalam kerangka hukum pasal 36 ayat (4) UU No. 22 tahun 2022, yakni tak hanya melihat usia dan jenis kelamin tapi juga hasil penilaian risiko. Jika kamu ingin versi lain lagi, saya bisa tambahkan!

"Meliputi keadaan kesehatan jasmani dan mental tahanan. Hasil penilaian kesehatan akan memengaruhi apakah seorang tahanan yang sakit harus dipindahkan ke area tertentu, ruangan karantina, atau klinik medis," kata Syarpani.

Syarpani mengungkapkan bahwa para pemasyarakatan yang bersangkutan juga sedang dalam keadaan kesehatan yang membutuhkan pengobatan dengan mencuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Kami juga harus menyediakan perawatan terkait layanan transportasi ke rumah sakit, tentu saja dengan pengawasan sesuai prosedur operasional standar," katanya.

Syarpani mengatakan, tiap lembaga pemasyarakatan menyediakan fasilitas pengujian kesehatan.

Apabila kemudian pihak medis menentukan bahwa Razman berada dalam keadaan sehat, status tahanan yang sedang diawasi secara khusus atau diamati akan berubah menjadi tahanan biasa, serta tempatnya akan disesuaikan sesuai dengan kondisi kesehatan terkini.

"Tiap lembaga pemasyarakatan, termasuk yang kami kelola, menyediakan tenaga medis dengan adanya dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan para tahanan. Jika dibutuhkan pengawasan medis lebih lanjut, para tahanan akan ditugaskan berdasarkan hasil evaluasi kesehatannya," ujar Syarpani.

Syarpani mengungkapkan bahwa masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) merupakan tahapan yang harus diikuti oleh tahanan baru ketika memasuki penjara.

Selanjutnya mengenai fasilitas, seluruh tahanan yang memasuki Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang diberikan tempat tidur berupa spring bed lengkap dengan peralatan pendukung sesuai ketentuan standarisasi yang berlaku.

"Saat kondisi kesehatannya sudah stabil, pengaturan tempat tinggal akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahanan lainnya," kata Syarpani.

(*)

Lihat Berita ANTSLainnya di Google News

Ikut serta dan daftar ke saluran WhatsApp ANTS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama