ANTS, MEDAN - Polrestabes Medan akan mengundang anggota DPRD Kota Medan untuk diperiksa dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan. - Pihak kepolisian dari Polrestabes Medan merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kota Medan yang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan penganiayaan. - Penyidik di Polrestabes Medan berencana memanggil anggota DPRD Kota Medan sebagai tersangka dalam laporan perkara penganiayaan tersebut. - Terkait dengan pelaporan kasus penganiayaan, Polrestabes Medan telah menyiapkan jadwal pemanggilan bagi anggota DPRD Kota Medan untuk dimintai keterangan.
Perkara dugaan kekerasan yang terlibat dengan seorang anggota DPRD Kota Medan bernama AT
Diketahui bahwa AT dilaporkan oleh Robin Marojahan Silalahi, yang merupakan tetangga dekatnya sendiri.
Bila ditanyakan terkait perkara tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan kasus ini.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, khususnya yang berasal dari pelaku laporan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Beberapa saksi telah kami mintai keterangannya," kata Adrian, Minggu (28/6/2026).
Ia menyampaikan bahwa segera saja pihaknya akan memanggil para tersangka.
Surat Panggilan
Dikatakan bahwa hingga saat ini, Unit Reserse Kriminal Polisi Kota Besar Medan sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka guna diambil kesaksian mereka dalam perkara tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak yang dilaporkan. Jadwalnya, kami meminta pelapor dapat hadir pekan ini," katanya.
Sampai saat ini, ia menyampaikan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka terkait dugaan kekerasan yang melibatkan seorang anggota legislatif di Kota Medan.
Selanjutnya, apabila panggilan kepada yang dilaporkan telah diterima oleh pihak tersebut, mereka akan mengadakan rapat lagi untuk menentukan tindakan berikutnya.
Sebagai data, anggota DPRD Kota Medan sebelumnya dilaporkan oleh warga sekitarnya terkait dugaan tindakan kekerasan.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Tapanuli, Kelurahan Medan Barat, pada hari Jumat (5/6/2026).
Saat sedang berkendara di dalam mobil bersama istri, Robin melintasi sebuah bukit dan secara tidak sengaja menekan pedal gas.
Pada waktu yang sama, saat itu melewati AT yang sedang berdiri di tepi jalan dan merasa tidak senang karena diperkirakan Robin menekan gas AT.
Pelapor datang ke tempat speed trap, namun secara tidak disengaja menekan pedal gas. Karena merasa kesal, tersangka tiba-tiba mendorong kendaraan pelapor. Terjadi perdebatan singkat, dan korban menyatakan bahwa dirinya sempat dipukul dalam mobil tersebut," ujarnya.
Setelah tiba di rumah, yaitu tempat tinggal kedua belah pihak yang jaraknya hanya 50 meter, pelapor segera pergi ke rumah pengadu.
Di tempat tersebut, tersangka mengakui bahwa dirinya dikunjungi oleh AT beserta sejumlah keluarganya, sehingga akhirnya ia menerima perlakukan tidak nyaman di rumahnya dan melaporkan peristiwa ini kepada Polrestabes Medan.
(mns/ANTS)
Lihat artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Juga ikut serta dalam informasi yang lain melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Saluran WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan
Posting Komentar