UMK Batam 2026 Tertinggi di Kepri, Apindo Hormati Keputusan Meski Dinilai Terlalu Tinggi

UMK Batam 2026 Tertinggi di Kepri, Apindo Hormati Keputusan Meski Dinilai Terlalu Tinggi

News, BATAM - Pemerintah Daerah Kepulauan Riau (Pemda Kepri) sudah menentukan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK tahun 2026.

Di samping UMK 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP), beserta Upah Minimum Sektor Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP) serta UMSK 2026 yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Pengaturan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 beserta beberapa jenis upah minimum lainnya sudah melewati rangkaian proses yang cukup panjang.

Salah satu topik yang dibahas berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri pada hari Senin (22 Desember 2026).

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Daerah Kepulauan Riau merujuk kepada peraturan ketenagakerjaan yang paling baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Perubahan Kedua dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pengaturan gaji mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi, dan perkembangan perekonomian Kepulauan Riau.

Di dalam peraturan tersebut, penentuan upah minimum paling lambat harus diselesaikan pada 24 Desember 2025.

Di samping itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditentukan bagi sektor prioritas seperti minyak dan gas bumi, perahu kapal, serta industri kimia sebagai bentuk apresiasi terhadap kemampuan khusus pekerja.

"Keputusan yang telah ditandatangani ini tidak muncul tanpa dasar, namun diambil setelah pertimbangan mendalam serta diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, pada hari Senin (23/12/2025).

Dicky menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 di Kepulauan Riau didasarkan pada dua prinsip pokok.

Pertama, Pilar Kepastian Hukum.

Termasuk memastikan hak karyawan serta menjaga kelangsungan bisnis.

Kedua, Pilar Realitas Ekonomi.

Pengaturan gaji mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi, dan perkembangan perekonomian Kepulauan Riau.

Di samping itu, UMSP dan UMSK juga di tentukan bagi sektor strategis seperti minyak dan gas bumi, perkapalan, serta industri kimia sebagai bentuk apresiasi terhadap kemampuan khusus pekerja.

Dicky menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengerti betapa sulitnya tantangan perekonomian global saat ini.

Namun, upah yang adil dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas serta kestabilan sektor industri.

Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan gaji ini adalah wujud penghargaan terhadap peran para pekerja dalam mengembangkan perekonomian Kepulauan Riau.

Dicky menyarankan kepada karyawan agar memanfaatkan peningkatan gaji untuk meningkatkan taraf kehidupan keluarganya dan tetap berkembang dalam hal kemampuan guna bersaing secara internasional.

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk beberapa kabupaten dan kota di provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

UMP Kepri 2026

  • Sebesar Rp 3.633.654 pada tahun 2025 berubah menjadi Rp3.879.520, meningkat sebanyak Rp255.866 (naik 7,06 persen).

UMSP Kepri 2026

  • Rp3.902.006 Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Kepulauan Riau Tahun 2026 yang sebelumnya adalah Rp3.659.891

UMK Batam 2026

  • Rp 5.357.982, mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen atau meningkat sebanyak Rp 368.382 dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang besarnya mencapai Rp 4.989.600.

UMK Tanjungpinang 2026

  • Rp3.817.375, meningkat 5,37 persen atau naik Rp193.721 dibandingkan dengan UMK Tanjungpinang tahun 2025 yang mencapai Rp3.623.654

UMK Bintan 2026

  • Rp4.583.221, meningkat sebesar 8,92 persen atau Rp375.459 dibandingkan dengan UMK Bintan tahun 2025 yang mencapai Rp4.207.762

UMK Karimun 2026

  • Nominal sebesar Rp 4.241.935 meningkat sebanyak 7,22 persen atau setara dengan tambahan Rp 285.460 dibandingkan UMK Karimun tahun 2025 yang berjumlah Rp3.956.475.

UMSK Karimun 2026

  • Rp 4.248.268

UMK Lingga 2026

  • Nominal sebesar Rp 3.833.531 meningkat 5,79 persen atau sekitar Rp 209.877 dibandingkan dengan UMK Lingga tahun 2025 yang mencapai Rp3.623.654.

UMK Natuna 2026

  • Tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sesuai dengan besarannya yaitu UMP Kepulauan Riau senilai Rp3.879.520. Sementara itu, UMK Natuna untuk tahun 2025 mencapai Rp3.628.002.

UMK Anambas 2026

  • Rp 4.279.851, meningkat sebesar 4,77 persen atau Rp194.932 dibandingkan dengan UMK Anambas tahun 2025 yang mencapai Rp4.084.000.

Sikap Apindo

Tingkat kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam pada tahun 2026 sebesar 7% dianggap memberatkan para pelaku usaha.

Namun demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menyatakan bahwa mereka tetap akan mengikuti dan melaksanakan keputusan tersebut sejak bulan Januari 2026. Sementara itu, Apindo Batam berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan mulai tahun depan. Walaupun begitu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam bersikukuh akan menerapkan kebijakan tersebut pada awal tahun 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam tetap bertekad untuk menjalani putusan tersebut dimulai dari januari 2026 meskipun ada beberapa ketidakpastian.

Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam pada tahun 2026 akan meningkat hingga kisaran Rp5.357.000.

Nominal ini lebih besar dibandingkan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya yang hanya menyarankan peningkatan sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp300 ribu.

"Di Komite Upah Kota Batam, Apindo menyarankan angka 0,5. Tetapi Walikota Batam memilih solusi tengah dengan angka 0,7, sehingga kenaikan sebesar 7,3 persen. Kami menghargai keputusan ini dan siap melaksanakannya," ujar Rafki, Selasa (23/12/2025).

Namun, Rafki menegaskan bahwa peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang cukup besar dapat menyebabkan berbagai konsekuensi penting terhadap sektor bisnis.

Salah satu contohnya ialah penghentian operasional perusahaan serta pemindahan investasi ke negara lain dengan biaya produksi yang lebih murah.

"Pemilik usaha berada di situasi yang rumit. Jika tidak mampu menghadapi tantangan, perusahaan bisa saja tutup atau beralih ke negara lain," katanya.

Di samping itu, Rafki mengatakan bahwa peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) turut mendorong perusahaan untuk berpindah menuju penggunaan teknologi dan robotika, terutama dalam bidang manufaktur serta elektronik.

"Jika gaji pekerja terlalu mahal, para pemilik modal akan mempertimbangkan langkah jangka panjang. Salah satu caranya adalah beralih ke teknologi. Dalam bidang produksi, tenaga manusia perlahan mulai diambil alih oleh mesin," ujarnya.

Berdasarkan pendapat Rafki, perkembangan pemanfaatan robotika di Batam telah terjadi selama lima tahun belakangan ini, khususnya pada industri elektronik.

Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa permintaan terhadap tenaga kerja akan menurun serta berimplikasi pada naiknya tingkat pengangguran.

"Jika kebutuhan akan pekerja menurun, maka secara otomatis tingkat pengangguran akan meningkat. Hal ini perlu kita pertimbangkan bersama," katanya dengan tegas.

Rafki juga mengemukakan kebijakan alfa yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dengan angka alfa saat ini berkisar antara 0,5 sampai 0,9 tanpa menyediakan kesempatan untuk negoisasi dari Komite Upah.

"Alfa menggambarkan peran tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi. Jika alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9, pemerintah tampaknya memandang bahwa 50 sampai 90 persen pertumbuhan ekonomi datang dari para pekerja. Namun beberapa studi menunjukkan bahwa kontribusi tenaga kerja hanya sekitar 10 hingga 30 persen, sementara sisanya berasal dari modal dan investasi," katanya. (News/Pertanian Sitanggang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama