WAKIL Gubernur Bangka Belitung Hellyana Akan mengajukan permohonan praperadilan setelah pihak terduga dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dokumen pendidikan palsu. Penasehat hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa klien mereka tidak sependapat dengan status tersangka yang diberikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda.
"Kami segera akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penunjukkan sebagai tersangka yang bertentangan dengan aturan undang-undang," ujar Zainul saat diwawancarai pada Jumat, 25 Desember 2025.
Zainul menyatakan bahwa ia sudah menanyakan kejelasan kepada para penuntut dari Departemen Kejahatan Umum Bareskrim terkait hasil pengujian forensik dari ijazah tersebut. "Tetapi permohonan kami tidak direspon," katanya.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah melalui tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2025. “Betul (Hellyana telah menjadi tersangka),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dimuat Antara, Senin, 22 Desember 2025.
Hellyana dikaitkan dengan tindakan memalsukan dokumen resmi dan menyalahgunakan ijazah yang dicurigai tidak sah. Ia diperkirakan telah melanggar Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan berkas, Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi, serta Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Bareskrim masih belum menyampaikan informasi terkait barang bukti yang dipergunakan dalam menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Wira Satya serta Trunoyudo belum menjawab pertanyaan maupun memberikan penjelasan tentang prosedur pengambilan keputusan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan Ijazah Objek penindakan diketahui berasal dari Universitas Azzahra yang terletak di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, dan secara resmi ditutup oleh pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Posting Komentar