SURABAYA, News - Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan batasan penggunaan ponsel oleh anak-anak guna mencegah dampak buruk dari internet. - Wali kota Surabaya merespons masalah penyalahgunaan internet di kalangan anak dengan mengeluarkan peraturan berupa surat edaran tentang pembatasan pemakaian telepon genggam. - Untuk melindungi generasi muda dari ancaman negatif dunia maya, Pemkot Surabaya memberlakukan aturan baru lewat surat edaran yang membatasi penggunaan ponsel pada anak. - Dalam upayanya menangani bahaya internet bagi anak, Pemerintahan Kota Surabaya membuat kebijakan berbentuk surat edaran yang bertujuan membatasi penggunaan handphone oleh para pelajar.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Walikota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 mengenai Pemanfaatan Perangkat Digital (HP) dan Jaringan internet bagi Anak di Kota Surabaya.
Kepala Daerah Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, beberapa hal yang tercantum dalam surat edaran tersebut penting untuk diketahui oleh para guru maupun orang tua siswa. Misalnya saja batasan penggunaan telepon genggam serta internet di lingkungan sekolah.
"Para siswa tidak diperbolehkan memakai perangkat elektronik di sekolah, kecuali dengan petunjuk jelas dari guru dalam rangka aktivitas belajar mengajar," ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (26/12/2025).
"Penyediaan ponsel hanya diizinkan sebelum atau setelah waktu pembelajaran serta dalam situasi khusus dengan persetujuan," lanjutnya.
Di samping itu, Eri juga melarang para guru untuk menggunakan telepon genggam saat sedang mengajar. Ia menyarankan agar sekolah menyediakan kotak penyimpanan perangkat elektronik siswa serta hotline laporan resmi.
Selanjutnya, sekolah harus melarang peserta didik dari mengunjungi, menyimpan, serta menyebarluaskan materi berisi kekerasan, pornografi, permainan judi, bullying, atau informasi palsu yang tidak relevan dalam proses belajar-mengajar.
"Kebijakan ini menekankan perlunya hukuman yang bersifat pendidikan dan sebanding terhadap para pelaku pelanggaran, serta partisipasi aktif dari Komite Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam kegiatan penyuluhan maupun penilaian," ujarnya.
Namun demikian, kata Eri selanjutnya, para orang tua diharapkan dapat menjaga anak-anak mereka terhindar dari dampak buruk dunia maya. Misalnya dengan membatasi durasi penggunaan ponsel oleh anak.
"Durasi maksimal dua jam sehari untuk aktivitas di luar pembelajaran. Kami juga merekomendasikan penggunaan ponsel di area terbuka, misalnya ruang tamu, bukan di dalam kamar tidur," katanya.
Orang tua sebaiknya memperkuat pengaturan keamanan di perangkat elektronik yang dimiliki anak. Fungsi tersebut membantu dalam menentukan batasan umur isi konten, pencarian yang aman serta pengelolaan lamanya waktu menggunakan layar.
Orang tua siswa didorong untuk memicu pembahasan terkait bahaya dunia maya dan menunjukkan contoh pemakaian telepon seluler secara cerdas. Mereka juga disarankan agar beralih pada aktivitas lain di luar rumah.
"Semua lapisan masyarakat bisa ikut serta dalam penyuluhan, penerapan, pemantauan, dan penilaian rutin mengenai kebijakan penggunaan alat elektronik dan jaringan internet," ujarnya.
Posting Komentar