Ringkasan Berita:
- Pengosongan Kantor: Petugas Pengawas Perda Kota Bogor wajib membersihkan kantornya di Jalan Pajajaran paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
- Aset Milik Pemprov Jabar: Alasan penindasan ini berawal dari fakta bahwa gedung tersebut termasuk sebagai kepemilikan pemerintah provinsi Jawa Barat.
- Relokasi Sementara: Dalam upaya darurat, Pemkot Bogor segera melakukan pemindahan kantor Satpol PP.
News Umumnya Satuan Polisi Pamong Praja menggelar pembersihan terhadap bangunan ilegal warga yang tidak taat, namun kali ini giliran mereka sendiri yang harus kehilangan tempat tinggal.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor malah melaksanakan kebijakan pemeriksaan mandiri lantaran mereka digusur dari tempat kerjanya.
Bangunan di Jalan Pajajaran wajib ditempati kosong oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Kepala Sekretariat Pemerintah Kota Bogor Denny Mulyadi mengonfirmasi hal ini.
Menumpang
Penyebab pengosongan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor adalah karena kantornya berada di bawah naungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Sekretariat Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi menyampaikan bahwa periode pemanfaatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah berakhir.
"Info tersebut benar. masa kontrak penyewaan pakaian berakhir pada akhir tahun ini. Pemerintah Provinsi meminta supaya kantor Satpol PP segera dikosongkan," ujar Denny Mulyadi ketika dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (25/12/2025).
Bangunan itu memang termasuk sebagai kekayaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dijadwalkan Diubah Menjadi Kantor Dinas ESDM
Pemerintah provinsi berencana mengubah bangunan tersebut menjadi Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah dicetak dan di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengajuan penundaan pemakaian yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor tidak bisa dikabulkan.
Aset tersebut secepatnya akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peran dinas.
Cari Kantor Baru
Pemkot Bogor saat ini mulai bergerak cepat dalam mencari lokasi kantor yang baru bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Denny Mulyadi menyebut telah tersedia beberapa pilihan lokasi kantor darurat.
"Langkah pemerintah kota dalam mengalihkan sementara Kantor Satpol PP ke lantai dua Bappenda," katanya.
Denny juga memastikan, pemerintah kota akan secepatnya mencari gedung baru bagi Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kita perlu segera mencari kantor yang baru," katanya dengan tegas.
Artikel ini disalin dari TribunnewsBogor.com berjudul Karena Apa Satpol PP Kota Bogor Dikucilkan dari Gedungnya Sendiri, Ternyata Menetap Di Tempat Lain
Posting Komentar