, BANGKA Seorang guru P3K bernama Desta Parlina (29), yang diduga sebagai mucikari atau tersangka dalam kasus perdagangan manusia, direncanakan akan dihadapkan pada persidangan oleh pihak jaksa hari ini, Selasa (15/4/2025).
Menurut data yang ada dalam SIPP Pengadilan Negeri Koba, untuk kabupaten Bangka Tengah, sang pengajar seni dan budaya ini bakal menjalani persidangan dengan agenda penyampaian tuntutan oleh JPU pada jam 11.00 WIB di ruangan bernama Syarifuddin.
Sebelumnya, Desta Parlina telah menghadiri persidangan untuk pemeriksaan terdakwanya pada tanggal 24 Maret 2025 dari jam 11.00 hingga 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat. Namun, sidang tersebut tertunda lantaran JPU belum menyelesaikan tahapan tuntutannya dalam kasus ini.
Pada saat yang sama, kasus TPPO atau guru pemeras Desta Parlina telah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Koba mulai tanggal 20 Maret 2025, di mana mereka tengah memeriksa surat tuduhan serta menerima kesaksian.
Dalam gugatan awal ini, Desa Parlina dituduh telah menyalahi Pasal 2 Ayat (1) dari UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bidang Perdagangan Orang yang Bersifat Melawan Hukum.
Selanjutnya, Desta Parlina dituduh melanggar pasal 296 KUHP dalam tuntutan kedua serta pasal 506 KUHP di dalam tuntutan ketiga yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang berlangsung.
(/Sepri Sumartono)
Posting Komentar